Rabu, 19 Desember 2012

IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM Bag 4 Pasal Ke duapuluhlima Zikir-zikir setelah Shalat 2. Setengah daripada zikir dan do’a yang dibaca setelah habis Shalat lima waktu adalah: a. (3×) اَسْتَغْفِرُ اللهَ Artinya: Aku mohon ampunan daripada Allah. b. Kemudian dilanjutkan dengan: اَللَّـهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ. فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِا لسَّلاَمِ، وَأَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ دَارَالسَّلاَمِ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَا ذَالْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ. اَللَّـهُمَّ لاَ مَا نِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ رَادَّ لِمَا قَضَيْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ. سُبْحَانَ اللهِ. (33×) اَلْحَمْدُ ِللهِ. (33×) اَللهُ اَكْبَرُ. (33×) Artinya: Hai tuhanku Engkau bernama As-Salaam, dan daripada Engkau jua Salaam, dan pada Engkau kembalinya Salaam. Maka hormatkanlah kami wahai Tuhan kami dengan Salaam, dan masukkanlah kami kedalam surga darus salaam. Telah Amat Kebesaran Engkau Ya Tuhan kami, dan Amat Ketinggian Engkau Ya Tuhan yang mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan. Ya Tuhanku tidak ada yang menambah bagi barang yang Engkau berikan, dan tidak ada yang memberi bagi barang yang engkau tambahkan, dan tidak ada yang dapat menolak bagi barang yang Engkau hukumkan. Dan tidak dapat memberi manfaat akan orang yang mempunyai harta daripada siksa Engkau oleh hartanya. Maha Suci Allah. (33X) Segala Puji Allah. (33X) Allah yang Maha Besar. (33X) c. Dan ditambah lagi khusus sehabis Shalat Shubuh dan Shalat Maghrib, sebelumnya yang demikian itu (sehabis Istighfar) dan sebelum menggeser atau merubah posisi duduk iftirash, maka dibaca sebagai berikut: لاَ إِلَـهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيْتُ، وَهُوَ اَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. (10×) اَللَّـهُمَّ أَجِرْنَا مِنَ النّاَرِ (7×) Artinya: Tiada Tuhan yang disembah dengan sebenar-benarnya hanya Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Dan bagi-Nya Kerajaan, dan bagi-Nya segala Puji, dan adalah Tuhan yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Ia-lah atas tiap-tiap sesuatu itu Maha Kuasa. (10 X) Ya Tuhanku Jauhkan aku daripada siksa api neraka.(7 X) d. Kemudian setelah itu membaca: اَللَّـهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ. Dan seterusnya …… e. Kemudian membaca do’a di bawah ini, diawali dengan membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wasallam dan diakhiri atau ditutup juga dengan Shalawat. Inilah do’anya: اَللَّـهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ. اَللَّـهُمَّ اجْعَلْ خَيْرَ عُمُرِ أَخِرَهُ، وَ خَيْرَ عَمَلِيْ خَوَاتِيْمَهُ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَيَّامِيْ يَوْمَ الْقَائِكَ. اَللَّـهُمَّ إِنِّى أَسْأَ لُكَ الْجَنَّةَ، وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ، وَعَمَلٍ، وَنِيَّةٍ، وَاعْتِقَادِ. وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ النَّارِ، وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ، وَعَمَلٍ، وَنِيَّةٍ، وَاعْتِقَادِ. اَللَّـهُمَّ إِنِّى أَسْأَ لُكَ الْعَفْوَ وَالْعَا فِيَةَ، فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَ اْلآ خِرَةِ. Artinya: Ya Allah Tuhanku, tolongkan aku atas mengucap Zikir pada Engkau, dan atas memberi Syukur pada Engkau, dan membaguskan ibadah pada Engkau Ya Allah Tuhanku, jadikanlah yang terlebih kebajikan umurku diakhirnya, dan jadikanlah terlebih kebajikan segala amalku dipenghabisannya, dan jadikanlah yang terlebih kebajikan segala hari-hariku, yaitu hari yang aku bertemu pada Engkau. Ya Allah Tuhanku, bahwasanya aku mohon pada Engkau Syurga, dan segala amal yang mendekatkan aku padanya dari perkataanku, perbuatanku, niatku dan keyakinanku. Dan aku berlindung dengan Engkau daripada api neraka, dan daripada segala amal yang mendekatkan padanya dari perkataanku, perbuatanku, niatku dan keyakinanku. Ya Allah Tuhanku, bahwasanya aku mohon pada Engkau ma’af dan affiat di dalam perkara Agama, dan di dalam hal dunia dan akhirat. Amiiin. Pasal Ke duapuluhenam Sunnah-sunnah Ab’ad Sunnah-sunnah Ab’ad ialah sunnah-sunnah di dalam Shalat, yang apabila tidak dikerjakan salah satunya disebabkan oleh karena lupa atau tertinggal, maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Sunnah Ab’ad ada 7 perkara, manakala tiada dapat dikerjakan salah-satu daripadanya maka sunnah sujud sahwi, yaitu: 1. Tidak membaca Tasyahud Awwal 2. Tidak Duduk dalam membaca Tasyahud Awwal 3. Tidak membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam di Tasyahud Awwal 4. Tidak Membaca Shalawat atas Keluarga Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam di Tasyahud Akhir 5. Tidak membaca do’a qunut pada Shalat Shubuh 6. Tidak membaca Shalawat dan Taslim atas Nabi dan atas keluarganya dan sahabatnya di dalam do’a qunut. 7. Tidak berdiri pada saat membaca do’a qunut. Pasal Ke duapuluhtujuh Pekerjaan yang Makruh di dalam Shalat Perihal pekerjaan yang makruh (dibenci Allah) di dalam shalat yaitu: 1. Menengok ke atas atau ke kanan atau kiri. 2. Menyimpulkan rambut atau kain atau baju dengan tiada hajat (maksud/sebab) 3. Bershalat dengan menahan hadast (menahan buang air kecil/besar atau angin) 4. Berdiri dengan sebelah kaki atau memajukan salah satu kakinya dengan tiada uzur (sebab) 5. Bersender pada sesuatu barang yang sekiranya dilakukannya niscaya jatuh olehnya. 6. Bertolak pinggang. 7. Jahir di dalam Shalat Sir (bersuara keras pada shalat Zuhur dan Ashar) dan Sir ditempat yang jahir (bersuara pelan di Shalat Shubuh, Maghrib dan Isya’). 8. Membarengkan gerakan Imam di dalam ruku’, sujud atau lainnya. Pasal Ke duapuluhdelapan Yang Membatalkan Shalat Perihal yang membatalkan shalat, yaitu: 1. Kedatangan hadast kecil atau besar. 2. Kedatangan najis yang tiada dimaaf, melainkan jika najis yang kering dan segera dijatuhkan dengan tiada memegang atau memikulnya dan tiada ada bekas-bekasnya ditempat kenanya itu 3. Terbuka aurat jika tidak segera ditutup. 4. Dengan sengaja menyebut dua huruf sekalipun tidak ada artinya atau satu huruf yang ada memiliki arti. 5. Sengaja makan atau minum sekalipun sedikit atau banyak, sekalipun karena lupa. 6. Bergerak tiga kali berturut-turut sekalipun karena lupa. 7. Menambah satu rukun fi’li dengan sengaja. 8. Mendahulukan gerakan Imam dengan dua rukun fi’li atau ketinggalan daripadanya dengan dua rukun fi’li dengan tiada uzur (sebab). 9. Niat di dalam hati untuk membatalkan shalat atau menggantungkan niat itu dengan sesuatu barang (keadaan) atau pergi datang fikiran untuk membatalkannya itu. Pasal Ke duapuluhsembilan Sunnah Sujud Sahwi Sunnah melakukan sujud sahwi dua kali sujud, disebabkan karena 3 perkara, yaitu: 1. Meninggal sunnah ab’ad, misalnya: a. Meninggalkan Tasyahud Awwal b. Meninggalkan Shalawat di Tasyahud Awwal c. Meninggalkan Shalawat atas keluarga Nabi di Tasyahud akhir. d. Tidak membaca do’a qunut diwaktu shalat shubuh. e. Tidak membaca shalawat atau taslim atas Nabi, keluarga atau sahabatnya di dalam do’a qunut. 2. Mengerjakan yang membatalkan shalat. Jika dikerjakannya itu dengan lupa maka tidak batal tetapi sunnah sujud sahwi, misalnya: a. makan sedikit karena lupa b. berkata-kata sedikit karena lupa c. menambah satu rukun fi’li karena lupa. 3. Mengerjakan rukun fi’li dengan syak (ragu-ragu) apakah lebih atau tidak, misalnya: a. Syak (ragu-ragu) apakah sudah sujud dua kali atau baru sekali, maka wajib sujud sekali lagi dan sunnah sujud sahwi. b. Syak (ragu-ragu) apakah sudah empat raka’at atau baru tiga raka’at, maka wajib satu raka’at lagi dan sunnah sujud sahwi. Adapun jatuhnya (dapat dilakukan) sujud sahwi itu bagi Munfarid (shalat sendiri) atau bagi Imam, dan niatnya (di dalam hati untuk melakukan sujud sahwi) wajib atas keduanya dengan tiada berlafaz (tidak diucapkan), jika berlafaz maka menjadi batallah shalatnya itu. Adapun ma’mum maka wajib atasnya mengikuti imamnya jika imamnya melakukan sujud sahwi. Pasal Ke tigapuluh Sunnah Sujud Tilawah Sunnah melakukan Sujud Tilawah sekali sujud, yaitu bagi orang yang membaca suatu ayat atau orang yang mendengarkan suatu ayat yang ada perintah untuk melakukan sujud. Maka ayat yang memerintahkan sujud di dalam Al-Qur’an itu ada 14 (empat belas) ayat. Jika yang membaca atau mendengar ayat itu berada di luar shalat, maka syarat melakukan Sujud Tilawah adalah sama seperti syarat-syarat shalat, yaitu: 1. Suci daripada hadast kecil dan besar. 2. Suci daripada najis. 3. Menghadap Qiblat. 4. Menutup aurat. Adapun rukun Sujud Tilawah 4 perkara, yaitu: 1. Niat di dalam hati: “Sahjaku Sujud Tilawah karena Allah Ta’ala”, berbarengan dengan Takbiratul Ihram. 2. Takbiratul Ihram (اَللهُ اَكْبَرُ). 3. Sekali Sujud dengan Thuma’ninah (diam anggota badan sekedar سُبْحَانَ اللهِ). 4. Mengucapkan Salam seperti shalat, tetapi tidak dengan tasyahhud. Jika yang membaca atau mendengar ayat itu berada di dalam shalat, maka sunnah bagi munfarid (shalat sendiri) atau bagi imam melakukan Sujud Tilawah. Adapun niat sujud tilawah di dalam shalat maka ada khilaf (perselisihan pendapat) diantara ulama-ulama, ada yang mengatakan wajib niat ada yang mengatakan sunnah niatnya, tetapi kedua-duanya mu’tamad (memiliki kekuatan). Sedangkan bagi ma’mum maka wajib atasnya mengikuti imamnya bilamana imam melakukan sujud tilawah Pasal ke Tigapuluhsatu Shalat-shalat Sunnah Shalat-shalat Sunnah, yaitu: 1. Sunnah yang Mu’akkad (yang dianjurkan), jumlahnya ada 10 (sepuluh) raka’at, yaitu: a. Dua raka’at sebelum (qabliyah) shalat Shubuh. b. Dua raka’at sebelum (qabliyah) shalat Zhuhur atau Jum’at c. Dua raka’at setelah (ba’diyah) shalat Zhuhur atau Jum’at. d. Dua raka’at setelah (ba’diyah) shalat Maghrib. e. Dua raka’at setelah (ba’diyah) shalat Isya’. 2. Sunnah yang bukan Mu’akkad (bukan yang dianjurkan), jumlahnya ada 12 (duabelas) raka’at, yaitu: a. Dua raka’at ditambahkan sebelum shalat Zhuhur atau Jum’at. b. Dua raka’at ditambahkan setelah shalat Zhuhur atau Jum’at. c. Empat raka’at sebelum shalat Ashar. d. Dua raka’at sebelum shalat Maghrib. e. Dua raka’at sebelum shalat Isya’. 3. Sunnah shalat Witir, sekurang-kurangnya satu raka’at, pertengahannya tiga raka’at dan sebanyak-banyaknya sebelas raka’at. Adapun waktunya adalah dari sehabis shalat Isya’ hingga Fajar. 4. Sunnah shalat Dhuha’, sekurang-kurangnya dua raka’at dan sebanyak-banyaknya delapan raka’at. Waktunya adalah dari terbitnya Matahari sekedar sependirian hingga masuknya waktu shalat Zhuhur. 5. Sunnah shalat Wudhu’ (sunnatul wudhu’), yaitu dua raka’at sesudahnya mengambil Air Wudhu. 6. Sunnah Shalat Tahyatul Masjid (menghormati masjid), yaitu dua raka’at jika memasuki masjid. 7. Sunnah shalat Taraweh, yaitu dua puluh raka’at dan tiap-tiap dua raka’at daripadanya dengan tasyahhud dan salam. TANBIH: Bermula orang yang mempunyai Qadha’ Shalat fardhu (meninggalkan shalat wajib) maka jika dengan uzur (sebab) yaitu karena lupa atau ketiduran, atau karena dipaksa, maka wajib atasnya Shalat Qadha’ kapan saja waktunya tetapi sunnahnya adalah dengan segera membayar qadha’nya itu, dan sunnah mendahulukannya atas shalat-shalat sunnah. Adapun jikalau orang yang mempunyai Qadha’nya itu dari tinggal shalat tidak dengan uzur (sengaja tidak shalat) maka wajib atasnya segera membayar qadha’ itu dan tidak harus shalat sunnah, hingga selesai daripada membayar qadha’nya itu. Pasal ke Tigapuluh dua Dosa Meninggalkan Shalat Dosanya orang yang meninggalkan shalat adalah terlalu amat besar dan siksanya terlalu amat keras. Maka telah diriwayatkan oleh setengah daripada ulama bahwa ada seorang perempuan yang suka meninggalkan shalat, kemudian dia mati. Sewaktu diturunkannya mayat itu kedalam kubur oleh saudara laki-lakinya, maka terjatuhlah ke dalam lobang kubur sebuah kantong konjen yang berisi uang milik saudaranya itu. Maka setelah ditutup lobang kuburnya itu, saudaranya itu ingat bahwa kantong konjen berisi uangnya itu terjatuh ke dalam lobang kubur. Kemudian baliklah saudaranya itu yang bermaksud hendak menggali kuburan itu untuk mengeluarkan kantong konjennya itu sebab ada uangnya. Sewaktu ia mulai menggali kuburan itu maka keluarlah api daripada kuburan itu, dan ia tidak dapat tahan atas panasnya. Lalu ia kembalikan tanah kuburan itu, dan ia menangis berjalan pulang, kemudian menanyakan kepada ibunya, “betapakan dosa saudaraku semasa hidupnya?” dan diceritakannyalah kepada ibunya itu mengenai kejadian di atas kuburan saudaranya itu. Maka ibunyapun sangat amat menangis sedih hatinya mendengan cerita tentang kuburan anak perempuannya itu, maka berkatalah ibunya “tiada dosa yang diperbuat oleh saudara perempuanmu melainkan terkadang ia suka meninggalkan shalat lima waktu dengan tiada uzur (tak ada sebab)”. Pasal ke Tigapuluh tiga Kewajiban Orangtua terhadap Anaknya Wajib hukumnya atas orangtua Ayah maupun Ibu untuk memerintahkan anak-anaknya mengerjakan shalat semenjak anaknya berumur 7 (tujuh) tahun. Dan jika sampai umur anaknya 10 (sepuluh) tahun belum juga mau melakukan shalat, maka wajib atas Ayah dan Ibu memerintahkannya dengan ancaman suatu pukulan yang pantas dan tidak membuatnya terlalu kesakitan. Pasal Ke tigapuluh empat Hadist Nabi SAW tentang Shalat Bersabda Rasullullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam: مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ. Artinya: Siapa orang yang meninggalkan Shalat dengan sengaja maka telah Kafirlah ia. Maka berdasarkan atas ini hadist, dimaknakan oleh Imam Hanbali Radhiyallahu ‘an, dengan zahirnya (kelihatannya), yakni tiap-tiap orang yang meninggalkan shalat dengan tiada uzur (sebab) maka kafirlah ia. Sedangkan yang dimaknakan oleh Imam Syafi’I Radhiyallahu ‘an, yaitu jikalau orang yang meninggalkan shalat dengan tidak meng-I’tiqadkan (tidak berkeyakinan) bahwa shalat itu wajib baginya, maka kafirlah ia. Adapun jika ia meninggalkan shalat dikarenakan oleh sebab malas saja padahal ia ber-I’tiqad (berkeyakinan) bahwa shalat itu walau bagaimanapun wajib bagi dirinya, maka tidak menjadi kafir, tetapi dosanya amatlah besar.
IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM Bag 4 Pasal Ke duapuluhlima Zikir-zikir setelah Shalat 2. Setengah daripada zikir dan do’a yang dibaca setelah habis Shalat lima waktu adalah: a. (3×) اَسْتَغْفِرُ اللهَ Artinya: Aku mohon ampunan daripada Allah. b. Kemudian dilanjutkan dengan: اَللَّـهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ. فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِا لسَّلاَمِ، وَأَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ دَارَالسَّلاَمِ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَا ذَالْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ. اَللَّـهُمَّ لاَ مَا نِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ رَادَّ لِمَا قَضَيْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ. سُبْحَانَ اللهِ. (33×) اَلْحَمْدُ ِللهِ. (33×) اَللهُ اَكْبَرُ. (33×) Artinya: Hai tuhanku Engkau bernama As-Salaam, dan daripada Engkau jua Salaam, dan pada Engkau kembalinya Salaam. Maka hormatkanlah kami wahai Tuhan kami dengan Salaam, dan masukkanlah kami kedalam surga darus salaam. Telah Amat Kebesaran Engkau Ya Tuhan kami, dan Amat Ketinggian Engkau Ya Tuhan yang mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan. Ya Tuhanku tidak ada yang menambah bagi barang yang Engkau berikan, dan tidak ada yang memberi bagi barang yang engkau tambahkan, dan tidak ada yang dapat menolak bagi barang yang Engkau hukumkan. Dan tidak dapat memberi manfaat akan orang yang mempunyai harta daripada siksa Engkau oleh hartanya. Maha Suci Allah. (33X) Segala Puji Allah. (33X) Allah yang Maha Besar. (33X) c. Dan ditambah lagi khusus sehabis Shalat Shubuh dan Shalat Maghrib, sebelumnya yang demikian itu (sehabis Istighfar) dan sebelum menggeser atau merubah posisi duduk iftirash, maka dibaca sebagai berikut: لاَ إِلَـهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيْتُ، وَهُوَ اَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. (10×) اَللَّـهُمَّ أَجِرْنَا مِنَ النّاَرِ (7×) Artinya: Tiada Tuhan yang disembah dengan sebenar-benarnya hanya Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Dan bagi-Nya Kerajaan, dan bagi-Nya segala Puji, dan adalah Tuhan yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Ia-lah atas tiap-tiap sesuatu itu Maha Kuasa. (10 X) Ya Tuhanku Jauhkan aku daripada siksa api neraka.(7 X) d. Kemudian setelah itu membaca: اَللَّـهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ. Dan seterusnya …… e. Kemudian membaca do’a di bawah ini, diawali dengan membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wasallam dan diakhiri atau ditutup juga dengan Shalawat. Inilah do’anya: اَللَّـهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ. اَللَّـهُمَّ اجْعَلْ خَيْرَ عُمُرِ أَخِرَهُ، وَ خَيْرَ عَمَلِيْ خَوَاتِيْمَهُ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَيَّامِيْ يَوْمَ الْقَائِكَ. اَللَّـهُمَّ إِنِّى أَسْأَ لُكَ الْجَنَّةَ، وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ، وَعَمَلٍ، وَنِيَّةٍ، وَاعْتِقَادِ. وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ النَّارِ، وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ، وَعَمَلٍ، وَنِيَّةٍ، وَاعْتِقَادِ. اَللَّـهُمَّ إِنِّى أَسْأَ لُكَ الْعَفْوَ وَالْعَا فِيَةَ، فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَ اْلآ خِرَةِ. Artinya: Ya Allah Tuhanku, tolongkan aku atas mengucap Zikir pada Engkau, dan atas memberi Syukur pada Engkau, dan membaguskan ibadah pada Engkau Ya Allah Tuhanku, jadikanlah yang terlebih kebajikan umurku diakhirnya, dan jadikanlah terlebih kebajikan segala amalku dipenghabisannya, dan jadikanlah yang terlebih kebajikan segala hari-hariku, yaitu hari yang aku bertemu pada Engkau. Ya Allah Tuhanku, bahwasanya aku mohon pada Engkau Syurga, dan segala amal yang mendekatkan aku padanya dari perkataanku, perbuatanku, niatku dan keyakinanku. Dan aku berlindung dengan Engkau daripada api neraka, dan daripada segala amal yang mendekatkan padanya dari perkataanku, perbuatanku, niatku dan keyakinanku. Ya Allah Tuhanku, bahwasanya aku mohon pada Engkau ma’af dan affiat di dalam perkara Agama, dan di dalam hal dunia dan akhirat. Amiiin. Pasal Ke duapuluhenam Sunnah-sunnah Ab’ad Sunnah-sunnah Ab’ad ialah sunnah-sunnah di dalam Shalat, yang apabila tidak dikerjakan salah satunya disebabkan oleh karena lupa atau tertinggal, maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Sunnah Ab’ad ada 7 perkara, manakala tiada dapat dikerjakan salah-satu daripadanya maka sunnah sujud sahwi, yaitu: 1. Tidak membaca Tasyahud Awwal 2. Tidak Duduk dalam membaca Tasyahud Awwal 3. Tidak membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam di Tasyahud Awwal 4. Tidak Membaca Shalawat atas Keluarga Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam di Tasyahud Akhir 5. Tidak membaca do’a qunut pada Shalat Shubuh 6. Tidak membaca Shalawat dan Taslim atas Nabi dan atas keluarganya dan sahabatnya di dalam do’a qunut. 7. Tidak berdiri pada saat membaca do’a qunut. Pasal Ke duapuluhtujuh Pekerjaan yang Makruh di dalam Shalat Perihal pekerjaan yang makruh (dibenci Allah) di dalam shalat yaitu: 1. Menengok ke atas atau ke kanan atau kiri. 2. Menyimpulkan rambut atau kain atau baju dengan tiada hajat (maksud/sebab) 3. Bershalat dengan menahan hadast (menahan buang air kecil/besar atau angin) 4. Berdiri dengan sebelah kaki atau memajukan salah satu kakinya dengan tiada uzur (sebab) 5. Bersender pada sesuatu barang yang sekiranya dilakukannya niscaya jatuh olehnya. 6. Bertolak pinggang. 7. Jahir di dalam Shalat Sir (bersuara keras pada shalat Zuhur dan Ashar) dan Sir ditempat yang jahir (bersuara pelan di Shalat Shubuh, Maghrib dan Isya’). 8. Membarengkan gerakan Imam di dalam ruku’, sujud atau lainnya. Pasal Ke duapuluhdelapan Yang Membatalkan Shalat Perihal yang membatalkan shalat, yaitu: 1. Kedatangan hadast kecil atau besar. 2. Kedatangan najis yang tiada dimaaf, melainkan jika najis yang kering dan segera dijatuhkan dengan tiada memegang atau memikulnya dan tiada ada bekas-bekasnya ditempat kenanya itu 3. Terbuka aurat jika tidak segera ditutup. 4. Dengan sengaja menyebut dua huruf sekalipun tidak ada artinya atau satu huruf yang ada memiliki arti. 5. Sengaja makan atau minum sekalipun sedikit atau banyak, sekalipun karena lupa. 6. Bergerak tiga kali berturut-turut sekalipun karena lupa. 7. Menambah satu rukun fi’li dengan sengaja. 8. Mendahulukan gerakan Imam dengan dua rukun fi’li atau ketinggalan daripadanya dengan dua rukun fi’li dengan tiada uzur (sebab). 9. Niat di dalam hati untuk membatalkan shalat atau menggantungkan niat itu dengan sesuatu barang (keadaan) atau pergi datang fikiran untuk membatalkannya itu. Pasal Ke duapuluhsembilan Sunnah Sujud Sahwi Sunnah melakukan sujud sahwi dua kali sujud, disebabkan karena 3 perkara, yaitu: 1. Meninggal sunnah ab’ad, misalnya: a. Meninggalkan Tasyahud Awwal b. Meninggalkan Shalawat di Tasyahud Awwal c. Meninggalkan Shalawat atas keluarga Nabi di Tasyahud akhir. d. Tidak membaca do’a qunut diwaktu shalat shubuh. e. Tidak membaca shalawat atau taslim atas Nabi, keluarga atau sahabatnya di dalam do’a qunut. 2. Mengerjakan yang membatalkan shalat. Jika dikerjakannya itu dengan lupa maka tidak batal tetapi sunnah sujud sahwi, misalnya: a. makan sedikit karena lupa b. berkata-kata sedikit karena lupa c. menambah satu rukun fi’li karena lupa. 3. Mengerjakan rukun fi’li dengan syak (ragu-ragu) apakah lebih atau tidak, misalnya: a. Syak (ragu-ragu) apakah sudah sujud dua kali atau baru sekali, maka wajib sujud sekali lagi dan sunnah sujud sahwi. b. Syak (ragu-ragu) apakah sudah empat raka’at atau baru tiga raka’at, maka wajib satu raka’at lagi dan sunnah sujud sahwi. Adapun jatuhnya (dapat dilakukan) sujud sahwi itu bagi Munfarid (shalat sendiri) atau bagi Imam, dan niatnya (di dalam hati untuk melakukan sujud sahwi) wajib atas keduanya dengan tiada berlafaz (tidak diucapkan), jika berlafaz maka menjadi batallah shalatnya itu. Adapun ma’mum maka wajib atasnya mengikuti imamnya jika imamnya melakukan sujud sahwi. Pasal Ke tigapuluh Sunnah Sujud Tilawah Sunnah melakukan Sujud Tilawah sekali sujud, yaitu bagi orang yang membaca suatu ayat atau orang yang mendengarkan suatu ayat yang ada perintah untuk melakukan sujud. Maka ayat yang memerintahkan sujud di dalam Al-Qur’an itu ada 14 (empat belas) ayat. Jika yang membaca atau mendengar ayat itu berada di luar shalat, maka syarat melakukan Sujud Tilawah adalah sama seperti syarat-syarat shalat, yaitu: 1. Suci daripada hadast kecil dan besar. 2. Suci daripada najis. 3. Menghadap Qiblat. 4. Menutup aurat. Adapun rukun Sujud Tilawah 4 perkara, yaitu: 1. Niat di dalam hati: “Sahjaku Sujud Tilawah karena Allah Ta’ala”, berbarengan dengan Takbiratul Ihram. 2. Takbiratul Ihram (اَللهُ اَكْبَرُ). 3. Sekali Sujud dengan Thuma’ninah (diam anggota badan sekedar سُبْحَانَ اللهِ). 4. Mengucapkan Salam seperti shalat, tetapi tidak dengan tasyahhud. Jika yang membaca atau mendengar ayat itu berada di dalam shalat, maka sunnah bagi munfarid (shalat sendiri) atau bagi imam melakukan Sujud Tilawah. Adapun niat sujud tilawah di dalam shalat maka ada khilaf (perselisihan pendapat) diantara ulama-ulama, ada yang mengatakan wajib niat ada yang mengatakan sunnah niatnya, tetapi kedua-duanya mu’tamad (memiliki kekuatan). Sedangkan bagi ma’mum maka wajib atasnya mengikuti imamnya bilamana imam melakukan sujud tilawah Pasal ke Tigapuluhsatu Shalat-shalat Sunnah Shalat-shalat Sunnah, yaitu: 1. Sunnah yang Mu’akkad (yang dianjurkan), jumlahnya ada 10 (sepuluh) raka’at, yaitu: a. Dua raka’at sebelum (qabliyah) shalat Shubuh. b. Dua raka’at sebelum (qabliyah) shalat Zhuhur atau Jum’at c. Dua raka’at setelah (ba’diyah) shalat Zhuhur atau Jum’at. d. Dua raka’at setelah (ba’diyah) shalat Maghrib. e. Dua raka’at setelah (ba’diyah) shalat Isya’. 2. Sunnah yang bukan Mu’akkad (bukan yang dianjurkan), jumlahnya ada 12 (duabelas) raka’at, yaitu: a. Dua raka’at ditambahkan sebelum shalat Zhuhur atau Jum’at. b. Dua raka’at ditambahkan setelah shalat Zhuhur atau Jum’at. c. Empat raka’at sebelum shalat Ashar. d. Dua raka’at sebelum shalat Maghrib. e. Dua raka’at sebelum shalat Isya’. 3. Sunnah shalat Witir, sekurang-kurangnya satu raka’at, pertengahannya tiga raka’at dan sebanyak-banyaknya sebelas raka’at. Adapun waktunya adalah dari sehabis shalat Isya’ hingga Fajar. 4. Sunnah shalat Dhuha’, sekurang-kurangnya dua raka’at dan sebanyak-banyaknya delapan raka’at. Waktunya adalah dari terbitnya Matahari sekedar sependirian hingga masuknya waktu shalat Zhuhur. 5. Sunnah shalat Wudhu’ (sunnatul wudhu’), yaitu dua raka’at sesudahnya mengambil Air Wudhu. 6. Sunnah Shalat Tahyatul Masjid (menghormati masjid), yaitu dua raka’at jika memasuki masjid. 7. Sunnah shalat Taraweh, yaitu dua puluh raka’at dan tiap-tiap dua raka’at daripadanya dengan tasyahhud dan salam. TANBIH: Bermula orang yang mempunyai Qadha’ Shalat fardhu (meninggalkan shalat wajib) maka jika dengan uzur (sebab) yaitu karena lupa atau ketiduran, atau karena dipaksa, maka wajib atasnya Shalat Qadha’ kapan saja waktunya tetapi sunnahnya adalah dengan segera membayar qadha’nya itu, dan sunnah mendahulukannya atas shalat-shalat sunnah. Adapun jikalau orang yang mempunyai Qadha’nya itu dari tinggal shalat tidak dengan uzur (sengaja tidak shalat) maka wajib atasnya segera membayar qadha’ itu dan tidak harus shalat sunnah, hingga selesai daripada membayar qadha’nya itu. Pasal ke Tigapuluh dua Dosa Meninggalkan Shalat Dosanya orang yang meninggalkan shalat adalah terlalu amat besar dan siksanya terlalu amat keras. Maka telah diriwayatkan oleh setengah daripada ulama bahwa ada seorang perempuan yang suka meninggalkan shalat, kemudian dia mati. Sewaktu diturunkannya mayat itu kedalam kubur oleh saudara laki-lakinya, maka terjatuhlah ke dalam lobang kubur sebuah kantong konjen yang berisi uang milik saudaranya itu. Maka setelah ditutup lobang kuburnya itu, saudaranya itu ingat bahwa kantong konjen berisi uangnya itu terjatuh ke dalam lobang kubur. Kemudian baliklah saudaranya itu yang bermaksud hendak menggali kuburan itu untuk mengeluarkan kantong konjennya itu sebab ada uangnya. Sewaktu ia mulai menggali kuburan itu maka keluarlah api daripada kuburan itu, dan ia tidak dapat tahan atas panasnya. Lalu ia kembalikan tanah kuburan itu, dan ia menangis berjalan pulang, kemudian menanyakan kepada ibunya, “betapakan dosa saudaraku semasa hidupnya?” dan diceritakannyalah kepada ibunya itu mengenai kejadian di atas kuburan saudaranya itu. Maka ibunyapun sangat amat menangis sedih hatinya mendengan cerita tentang kuburan anak perempuannya itu, maka berkatalah ibunya “tiada dosa yang diperbuat oleh saudara perempuanmu melainkan terkadang ia suka meninggalkan shalat lima waktu dengan tiada uzur (tak ada sebab)”. Pasal ke Tigapuluh tiga Kewajiban Orangtua terhadap Anaknya Wajib hukumnya atas orangtua Ayah maupun Ibu untuk memerintahkan anak-anaknya mengerjakan shalat semenjak anaknya berumur 7 (tujuh) tahun. Dan jika sampai umur anaknya 10 (sepuluh) tahun belum juga mau melakukan shalat, maka wajib atas Ayah dan Ibu memerintahkannya dengan ancaman suatu pukulan yang pantas dan tidak membuatnya terlalu kesakitan. Pasal Ke tigapuluh empat Hadist Nabi SAW tentang Shalat Bersabda Rasullullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam: مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ. Artinya: Siapa orang yang meninggalkan Shalat dengan sengaja maka telah Kafirlah ia. Maka berdasarkan atas ini hadist, dimaknakan oleh Imam Hanbali Radhiyallahu ‘an, dengan zahirnya (kelihatannya), yakni tiap-tiap orang yang meninggalkan shalat dengan tiada uzur (sebab) maka kafirlah ia. Sedangkan yang dimaknakan oleh Imam Syafi’I Radhiyallahu ‘an, yaitu jikalau orang yang meninggalkan shalat dengan tidak meng-I’tiqadkan (tidak berkeyakinan) bahwa shalat itu wajib baginya, maka kafirlah ia. Adapun jika ia meninggalkan shalat dikarenakan oleh sebab malas saja padahal ia ber-I’tiqad (berkeyakinan) bahwa shalat itu walau bagaimanapun wajib bagi dirinya, maka tidak menjadi kafir, tetapi dosanya amatlah besar.
IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM Bag 3 Babush Shalah Bab yang menerangkan perihal shalat Pasal Ke sembilanbelas Syarat-syarat Sahnya Shalat Syarat-syarat sahnya shalat 10 perkara, yaitu: 1. Beragama Islam. 2. Tamyiz (dapat membedakan barang yang najis). 3. Suci daripada dua hadash (kecil dan besar). 4. Suci daripada najis dibadannya, pakaiannya dan di tempat shalatnya, melainkan najis yang ada maafnya yaitu seumpama sedikit darah daripada tubuhnya atau dari lainnya, demikian pula sedikit nanah jika daripada tubuhnya, demikian pula setitik najis yang tidak dapat dilihat dengan mata karena amat sedikitnya. 5. Menutup Aurat, yaitu aurat laki-laki antara pusar sampai lutut, dan aurat perempuan sekalian badannya melainkan muka dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan. 6. Menghadap Kiblat, adapun kiblat untuk Jakarta dan negeri-negeri yang dekat padanya yaitu sebelah kanan dari barat laut sekedar tiga derajat. Maka jika dari barat daya ke kanan sekedar duapuluh lima derajat, diketahuinya itu menggunakan kompas. 7. Masuk waktu, bermula waktunya shalat Zhuhur yaitu gelincir matahari dan berakhirnya jika telah bersamaan bayangan tiap-tiap suatu benda yang berdiri tegak dengan sekedar tingginya setelah dibuang zhalul istiwa’ jika ada. Adapun waktu shalat Ashar yaitu apabila telah keluar waktu Zhuhur dan berakhir masuknya (terbenam) Matahari. Sedangkan waktunya shalat Maghrib adalah masuknya (terbenam) Matahari dan berakhirnya masuk Syafaqul Ahmar, yaitu mega merah disebelah barat. Adapun waktunya shalat Isya’ yaitu apabila keluar waktu Maghrib dan berakhir terbitnya fajar shadiq. Sedangkan waktunya shalat Shubuh yaitu terbitnya sinar fajar shadiq yaitu yang terang sinarnya disebelah timur, dan berakhirnya adalah terbitnya Matahari. Pengetahuan segala jadwal waktu shalat dengan jam demikian juga pengetahuan arah Kiblat, maka telah diatur kedua-duanya itu didalam jadwal waktu adanya. 8. Mengetahui bahwa Shalat Lima Waktu itu Fardhu, dan mengetahui akan rukun-rukunnya. 9. Jangan meng-I’tiqad-kan (berkeyakinan) bahwa sesuatu daripada rukun-rukunnya (dianggap) bahwa ia sunnah. 10. Menjauhkan (diri dari) segala yang membatalkan shalat. Pasal Ke duapuluh Rukun-rukun Shalat Rukun-rukun Shalat 13 (tiga belas) perkara dengan menjadikan segala thuma’ninah yang di empat rukun itu lazimnya satu rukun, adapun jikalau dijadikan tiap-tiap thuma’ninah yang di empat rukun itu bahwa ia rukun sendiri-sendiri, maka jadilah bilangan rukun Shalat itu 17 (tujuhbelas) perkara, yaitu: 1. Niat di dalam hati ketika mengucapkan takbiratul ihram (اَللهُ اَكْبَرُ) Apabila Shalat Fardhu maka: a. wajib qashad, artinya “sajahku Shalat”. b. wajib ta’ridh lilfardhiyah, artinya menyebut kata “fardhu” c. wajib ta’yin, artinya menentukan waktu “Zhuhur” atau “Ashar” atau lainnya. Adapun jikalau Shalat Sunnat yang ada waktunya atau ada sebabnya, maka wajib qashad dan wajib ta’yin saja. Sedangkan jikalau Shalat Sunnat yang tidak ada waktu dan tidak ada sebabnya, yaitu nafal muthlaq maka wajib qashad saja, sebagian lagi mengatakan wajib maqarinah ‘arfiyah yaitu wajib mengadakan qashad ta’ridh ta’yin di dalam hati ketika mengucapkan اَللهُ اَكْبَرُ (takbiratul ihram). Artinya maqarinah ‘arfiyah yakni dengan mengucapkan ketiga-tiganya itu di dalam hati seluruhnya, atau beraturan maka jangan ada yang keluar daripada masa mengucapkan اَللهُ اَكْبَرُ. Adapun jikalau Shalat berjama’ah maka wajib hukumnya atas ma’mum menambah lagi niat مَأْمُوْمًا (artinya mengikuti imam) Adapun jikalau Shalat Jum’at maka wajib hukumnya atas imam menambah niat اِمَامًا artinya menjadi imam. Sedangkan pada Shalat yang lain seperti Shalat Zhuhur atau Ashar atau lainnya, maka hukumnya Sunnah bagi imam niat اِمَامًا. 2. Takbiratul Ihram. Syarat takbiratul ihram adalah bahwa wajib dengan lafadz bahasa arab, yaitu اَللهُ اَكْبَرُ, dan wajib ketika mengucapkan itu berdiri sendiri dan jangan menukarkan sesuatu daripada hurufnya dengan huruf yang lain, dan jangan menambah atau mengurangi satu hurufpun, dan jangan memanjangkan alif-nya atau ha-nya atau ba-nya. Dan wajib tertib antara dua lafadznya itu yakni wajib mendahulukan اَللهُ atas lafaz اَكْبَرُ. 3. Qiyam, artinya berdiri jika kuasa yaitu didalam Shalat Fardhu. Adapun jikalau Shalat Sunnah maka boleh berduduk sekalipun kuasa untuk berdiri, akan tetapi afdhalnya adalah berdiri. Adapun jikalau tidak kuasa berdiri di dalam Shalat Fardhu, maka boleh berduduk, dan jika tidak kuasa berduduk maka boleh berbaring atau sebagaimana kuasanya. 4. Membaca Surah Al-Fatihah. Membaca Al-Fatihah dengan segala syiddah-nya, dan jangan digantikan hurufnya dengan huruf yang lain, seperti Ha dengan Kha, atau ‘ain dengan hamzah dan lain sebagainya. Demikian pula hukumnya pada lain-lain rukun qauli seperti tasyahud akhir. Dan wajib membaca Al-Qur’an dengan tajwid sebagaimana telah diatur didalam tajwid, dan demikian pula hukum salah membaca Al-Fatihah atau Surah atau rukun qauli yang lain maka telah diatur didalam jadwal Al-Fatihah dengan segala dalil-dalilnya. 5. Ruku’. Bermula sekurang-kurangnya Ruku’ adalah menunduk hingga mendapatkan dua telapak tangan pada lutut dengan berdiri lurus dua kakinya. Adapun afdhalnya yaitu hingga rata punggung dan tengkuknya, dan wajib thuma’ninah artinya berdiam segala anggota badannya sekedar masa mengucapkan سُبْحَانَ اللهِ . 6. I’tidal. Artinya bangkit daripada Ruku’ kepada sebelumnya Ruku’, yakni jika ia Shalat berdiri maka kembali berdiri, dan jika ia Shalat berduduk maka kembali berduduk, dan wajib thuma’ninah. 7. Sujud. Yakni dilakukan dua kali, dengan meletakkan tujuh anggota badannya, yaitu: Jidat/keningnya maka wajib terbuka, kedua telapak tangan, kedua lutut maka wajib tertutup, dan setengah perut jari kedua kakinya maka sunnah terbuka bagi laki-laki dan wajib tertutup bagi perempuan. Dan wajib thuma’ninah. 8. Duduk antara dua Sujud. Duduk antara dua sujud afdhalnya adalah duduk Iftirasy yaitu seperti duduk pada tahiyat awwal dan duduk istirahat. Adapun artinya duduk iftirasy adalah duduk diatas telapak kaki kiri, dan wajib thuma’ninah. 9. Membaca Tasyahud Akhir. Membaca tasyahud akhir dengan segala syarat-syaratnya seperti yang tersebut di rukun fatihah di atas. 10. Duduk didalam membaca tasyahud akhir. Maka afdhalnya adalah duduk tawarruk artinya mengeluarkan kaki kiri dari sebelah bawah kaki kanan, dan duduknya di atas tikar/sejadah. 11. Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada Tasyahud Akhir. Maka sekurang-kurangnya adalah: اَللَّـهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ. Adapun afdhalnya maka nanti akan diterangkan pula dengan segala artinya. 12. Memberi Salam. Maka sekurang-kurangnya adalah: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. Adapun afdhalnya nanti akan diterangkan pula dengan segala artinya. 13. Tertib. Tertib artinya beraturan satu persatu daripada segala Rukun Shalat tersebut di atas. Pasal Ke duapuluhsatu Pembagian akan Rukun-rukun Shalat Segala rukun-rukun Shalat yang tersebut di atas, terbagi kepada tiga bagian, yaitu: 1. Rukun Qalbi, artinya suatu rukun yang diwajibkan hadirnya di dalam hati, maka yaitu Niat Shalat. 2. Rukun Qauli, artinya suatu rukun yang diwajibkan untuk mengucapkannya, yaitu: Takbiratul Ihram, Al-Fatihah, Tasyahud Akhir, Shalawat atas Nabi Muhammad SAW dan Salam yang pertama. 3. Rukun Fi’li, artinya suatu rukun yang diwajibkan untuk melakukannya dengan perbuatan, yaitu: Qiyam atau berdiri, Ruku’, I’tidal, Kedua Sujud, Duduk antara dua Sujud, Duduk Tasyahud Akhir dan Tertib. Pasal Ke duapuluh dua Sunnah-sunnah dalam Shalat Sunnah Shalat terbagi dengan 3 (tiga) bahagian, yaitu: A. Sunnah sebelum Shalat. B. Sunnah di dalam Shalat. C. Sunnah setelah habis Shalat. Adapun sunnah yang dibaca maka disebut sunnah qauliyah, sedangkan yang dihadirkan di dalam hati disebut sunnah qalbiyah, dan yang dikerjakannya dengan perbuatan disebut sunnah fi’liyah. Adapun segala rukun-rukun qauli dan sunah-sunnah qauliyah maka sekaliannya itu nanti akan dijelaskan di dalam satu pasal tersendiri dengan memakai gantung luqhat. A. Segala sunnah sebelum Shalat, maka yaitu: 1. Sunnah Adzan, maka terbagi itu dengan 3 (tiga) bahagian, yaitu: a. Sunnah a’in, yaitu bagi laki-laki yang bershalat munfarid yakni shalat sendiri, maka tidak di sunnahkan jahir yakni keras. b. Sunnah Kifayah khash-shah, yaitu sekedar berjama’ah yang hendak bershalat, maka sunnah jahir (keras) sekedar didengar oleh jama’ah itu saja. c. Sunnah Kifayah ‘aqah, yaitu bagi sekalian orang yang di dalam suatu kampung atau dusun, maka sunnah jahir (keras) dengan suara keras lagi bagus, ditempat yang tinggi, dan sunnah berpaling kepalanya (si peng-azan) kekanan di حَيَّ عَلَىالصَّلاَةِ dan kekiri di حَيَّ عَلَىالْفَلاَحِ. Dan sunnah di waktu Adzan Shubuh sesudahnya حَيَّ عَلَىالْفَلاَحِ membaca اَلصَّلاَةُ خَيْرٌمِنَ النَّوْمِ , artinya: Shalat lebih berkebajikan daripada tidur. 2. Sunnah Iqamat, Yaitu bagi laki-laki dan perempuan, dan sunnah bahwa tempat melakukan qamat berlainan tempatnya dengan adzan, dan lebih perlahan suaranya daripada adzan. 3. Sunnah membaca shalawat dan berdo’a sesudah selesai dari adzan maupun qamat. 4. Sunnah membuat suatu batas dihadapan orang yang sedang shalat seperti tembok, atau pagar atau tiang yang jarak antaranya tiga hasta. 5. Sunnah bersugi (bersikat gigi dengan siwak) sebelum melakukan shalat. 6. Sunnah berlafaz niat shalat. 7. Sunnah meratakan shaf (barisan), dan menyuruh meratakannya oleh seorang imam adalah lebih afdhal. B. Segala Sunnah di dalam Shalat, maka yaitu: 1. Sunnah mengangkat kedua tangan pada; takbiratul ihram, ketika hendak ruku, bangun daripada ruku’ dan bangun daripada tasyahud awal. 2. Sunnah membaca do’a istiftah setelah takbiratul ihram. 3. Sunnah membaca اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ sebelum membaca Al-Fatihah. 4. Sunnah membaca آمِيْنْ setelah membaca Al-Fatihah. 5. Sunnah membaca surah pada dua raka’at Shalat Subuh dan dua raka’at pada shalat-shalat yang lain. 6. Sunah membaca dengan jahir (keras) bagi munfarid (shalat sendiri) dan bagi imam pada dua raka’at Shalat Shubuh, Shalat Jum’at, Shalat Idhul Fitri & Idul Adha, dan dua raka’at pada permulaan Shalat Maghrib dan Isya. 7. Sunnah mengucapkan takbir intiqal yakni mengucapkan اَللهُ اَكْبَرُ ketika berpindah daripada suatu rukun kepada rukun yang lain, melainkan ketika bangun dari ruku’ maka sunnah mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ.. 8. Sunnah membaca tasbih pada saat ruku’ dan sujud sebanyak tiga kali. 9. Sunnah membaca do’a I’tidal. 10. Sunnah membaca do’a qunut setelah do’a I’tidal pada Shalat Subuh. 11. Sunnah membaca do’a antara dua sujud. 12. Sunnah membaca do’a setelah tasyahud akhir. 13. Sunnah meletakkan kedua tangan dibawah dan diatas pusar ketika sedang berdiri Shalat. 14. Sunnah memandang kepada tempat sujud. 15. Sunnah meletakkan kedua tangan di atas lutut ketika duduk tasyahud, dan sunnah memegang seluruh jari-jari tangan kanannya kecuali telunjuknya maka dilepaskannya dan diangkatnya ketika mengucapkan اِلاَّ اللهُ. 16. Sunnah berpaling muka ke kanan pada salam yang pertama dan berpaling ke kiri pada salam yang kedua. Pasal Ke duapuluh tiga Bacaan Rukun Qauli & Sunnah Qauliyah Segala lafadz rukun qauli dan segala sunnah qauliyah adalah sebagai berikut: 1. Sunnah qauliyah Adzan: Inilah Lafaznya: 2 اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ. (2×) 3 اَشْهَدُاَنْ لآَ اِلَـهَ اِلاَّاللهُ. (2×) 4 اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً ارَّسُوْلُ اللهْ. (2×) 5 حَيَّ عَلَىالصَّلاَةِ. (2×) 6 حَيَّ عَلَىالْفَلاَحِ. (2×) 7 اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ. 8 لآَ اِلَـهَ اِلاَّاللهُ. Artinya: 1 Allah Tuhan Yang Maha Besar, Allah Tuhan Yang Maha Besar. (2X) 2 Aku ketahui dengan Ikrar bahwasanya tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah. (2X) 3 Aku ketahui dengan ikrar bahwasanya Nabi Muhammad Utusan Allah. (2X) 4 Marilah atas ber-Shalat. (2X) 5 Marilah atas keberuntungan. (2X) 6 Allah Tuhan Yang Maha Besar, Allah Tuhan Yang Maha Besar. 7 Tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah. 2. Adapun yang mendengar Adzan maka sunnah baginya mengikuti lafaz adzan tersebut, melainkan pada: حَيَّ عَلَىالصَّلاَةِ dan حَيَّ عَلَىالْفَلاَحِ maka dijawab dengan: لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّبِاللهِ. Artinya: Tiada daya upaya atas membuat taat atau meninggalkan maksiat hanya dengan pertolongan Allah Ta’ala. Dan ketika muadzzin (peng-adzan) mengucapkan: أَلصَّلاَةُ خَيْرٌمِنَ النَّوْمِ. pada Adzan Subuh, maka dijawab dengan: صَدَقْتَ وَبَرِرْتَ. Artinya: Benarlah engkau dan berbaktilah engkau. 3. Sunnah membaca shalawat dan berdo’a sesudah selesai dari adzan. Inilah Lafaznya: اَللَّـهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. Artinya: Hai Tuhanku beri Rahmat ta’zim dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. اَللَّهُمَّ رَبَّ هَـذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدَا اِنلْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ الْمَقَامَا لْمَحْمُوْدَ انِلًَّذِيْ وَعَدْتَهُ، يَآ اَرْحَمَ ارَّحِمِيْنَ. Artinya: Allah Tuhanku, ini panggilan yang sempurna yakni Adzan, Dan Shalat yang berdiri, Berilah kiranya oleh Engkau atas Sayyidina Muhammad tempat yang amat tinggi di surga. 4. Sunnah qauliyah Qamat: Inilah Lafaznya: 2 اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ. 3 اَشْهَدُ اَنْ لآَ اِلَـهَ اِلاَّ اللهُ. 4 اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً ارَّسُوْلُ اللهْْ. 5 حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ. 6 حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ. 7 قَدْقَامَتِ الصَّلاَةُ. 8 قَدْقَامَتِ الصَّلاَةُ. 9 اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ. 10 لآَ اِلَـهَ اِلاَّ اللهُ. Artinya: 1 Allah Tuhan Yang Maha Besar, Allah Tuhan Yang Maha Besar. 2 Aku ketahui dengan Ikrar bahwasanya tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah. 3 Aku ketahui dengan ikrar bahwasanya Nabi Muhammad Utusan Allah. 4 Marilah atas ber-Shalat. 5 Marilah atas menuju keberuntungan. 6 Telah hampir berdiri Shalat. 7 Telah hampir berdiri Shalat. 8 Allah Tuhan Yang Maha Besar, Allah Tuhan Yang Maha Besar. 9 Tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah. Do’a sesudah selesai dari Qamat. Inilah Bacaannya: اَللَّـهُمَّ رَبَّ هَـذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَىسَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآتِهِ سُؤْلَهُ يَوْمَ الْقِيَامَتِ. Artinya: Allah Tuhanku, ini panggilan yang sempurna yakni Qamat, Dan Shalat yang berdiri, Shalawat serta sejahtera atas Sayyidina Muhammad, Berikanlah padanya segala permintaan dihari Qiyamat. 5. Sunnah dibaca ketika berdiri pada Shaf Shalat. Inilah Bacaannya: اَللَّـهُمَّ آتِنِى أَفْظَلَ مَا تُؤْتِى عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. Artinya: Allah Tuhanku, berikanlah aku yang lebih afdhal yang Engkau berikan kepada segala hamba Engkau yang shaleh. Pasal Ke dua puluh empat Zikir-zikir didalam Shalat 1. Segala zikir di dalam Shalat adalah sebagai berikut: a. Niat Shalat sebelum Takbiratul Ihram. Segala lafaz niat yang akan datang ini yaitu jika shalat munfarid yakni sendiri, adapun jika menjadi ma’mum maka ditambah مَأْمُوْمًا yakni mengikuti imam, dan jika menjadi imam maka ditambah اِمَامًا yakni menjadi imam. Niat Shalat Shubuh: اُصَلِّىفَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى، اَللهُ اَكْبَرُ. Artinya: Sahjaku Shalat fardhu Shubuh dua raka’at (mengikuti imam/menjadi imam) Lillahi Ta’ala, Allah yang Maha Besar. Niat Shalat Zhuhur: اُصَلِّىفَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ (مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى، اَللهُ اَكْبَرُ. Artinya: Sahjaku Shalat fardhu Zhuhur empat raka’at (mengikuti imam/menjadi imam) Lillahi Ta’ala, Allah yang Maha Besar. Niat Shalat Ashar: اُصَلِّىفَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ (مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى، اَللهُ اَكْبَرُ. Artinya: Sahjaku Shalat fardhu Ashar empat raka’at (mengikuti imam/menjadi imam) Lillahi Ta’ala, Allah yang Maha Besar. Niat Shalat Maghrib: اُصَلِّىفَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ (مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى، اَللهُ اَكْبَرُ. Artinya: Sahjaku Shalat fardhu Maghrib tiga raka’at (mengikuti imam/menjadi imam) Lillahi Ta’ala, Allah yang Maha Besar. Niat Shalat Isya: اُصَلِّىفَرْضَ الْعِشَآءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ (مَأْمُوْمًا/اِمَامًا) ِللهِ تَعَالَى، اَللهُ اَكْبَرُ. Artinya: Sahjaku Shalat fardhu Isya empat raka’at (mengikuti imam/menjadi imam) Lillahi Ta’ala, Allah yang Maha Besar. b. Do’a Istiftah dibaca sesudah Takbiratul Ihram. Inilah Bacaannya: اَللهُ اَكْبَرُكَبِيْرًا، وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَّاَصِيْلاً، وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَـوَاتِ وَاْلاَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَااَنَامِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّصَلاَتِىْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِىْ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَ لِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَا لْمُسْلِمِيْنَ. Artinya: Allah yang Maha Besar Kebesarannya, dan segala Puji bagi Allah puji yang banyak, Maha Suci Allah Ta’ala senantiasa pagi dan sore.Aku hadapkan mukaku pada Rahmat Tuhan yang menjadikan segala langit dan bumi pada hal muslim dan tiada aku daripada orang yang musyrik (menyekutukan) Sesungguhnya Shalatku dan ibadahku dan hidupku dan matiku hanya bagi Allah, Tuhan seru sekalian Alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan dengan yang demikian itu tidak aku diperintahkan dan aku daripada kaum yang Islam. c. Membaca Surah Al-Fatihah. Inilah Bacaannya: 1 اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. 2 بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ. 3 اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. 4 اَلرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ. 5 مَـلِكِ يَوْمِ الدِّ يْنِ. 6 اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ. 7 اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ. 8 صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ، غَيْرِالْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ، وَلاَالضَّآلِّيْنَ. 9 آمِيْنْ. Artinya: 1 Aku berlindung dengan Kuasa Allah Ta’ala daripada godaan Syaitan yang terkutuk. 2 Dengan nama Allah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. 3 Segala Puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. 4 Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. 5 Raja di Hari Qiyamat. Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya pada Engkau kami memohon pertolongan. 6 Tunjukanlah kami jalan yang lurus. 7 Yaitu perjalanan yang telah Engkau beri nikmat atas mereka itu Anbiya dan Mursalin Auliya Shalihin, bukan perjalanan yang dimurkai atas mereka itu daripada Yahudi dan bukan perjalanan yang sesat daripada Nasrani. 8 Terimalah wahai Tuhanku. d. Membaca Surah Al-Kafirun setelah Al-Fatihah pada raka’at yang pertama. Inilah bacaannya: * بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ. * قُلْ يَـأَ يُّهَا الْكَـفِرُوْنَ. * َلآ اَعْبُدُمَا تَعْبُدُوْنَ. * وَ َلآ اَنْتُمْ عَـبِدُوْنَ مَآ اَعْبُدُ. * وَ َلآ اَنَاعَابِدٌمَّا عَبَدْتُّمْ. * وَ َلآ اَنْتُمْ عَـبِدُوْنَ مَآ اَعْبُدُ. * لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ. Artinya: * Dengan nama Allah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. * Katakanlah olehmu Ya Muhammad: Hai orang-orang kafir. * Tiada aku menyembah akan yang kamu sembah. * Dan tiada kamu menyembah akan Tuhan yang ku sembah. * Dan tiada aku sembah barang yang kamu sembah. * Dan tiada nanti kamu sembah akan Tuhan yang ku sembah. * Bagimu adalah agamamu dan bagiku adalah agamaku. e. Membaca Surah Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah pada raka’at yang kedua. Inilah bacaannya: 1 بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ. 2 قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ. 3 اَللهُ الصَّمَدُ. 4 لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ. 5 وَلَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُوًا اَحَدٌ. Artinya: 1 Dengan nama Allah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. 2 Katakanlah olehmu Ya Muhammad: Allah ituTuhan Yang Esa. 3 Lagi yang diqasadkan oleh mahluk padanya tiada Allah Ta’ala beranak dan tiada diberanakkan dan tiada ada jadi baginya bandingan. f. Takbir Intiqal ketika hendak Ruku’ dan bacaan ruku’ Inilah bacaannya: اَللهُ اَكْبَرُ. سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ (3×) Artinya: Allah Maha Besar. Maha Suci Tuhanku yang Maha Besar dan segala puji baginya. g. I’tidal setelah bangun dari ruku’. Inilah bacaannya: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَالسَّمَـوَاتِ وَمِلْ ءَ اْلاَرْضِ، وَمِلْ ءَمَا شِئْتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ. Artinya: Dikabulkan Allah Ta’ala bagi yang memuji padanya. Hai Tuhan kami bagi Engkau segala puji sepenuhnya segala langit dan sepenuhnya bumi, dan sepenuhnya barang yang Engkau tentukan daripada ‘Arasy dan Kursy sesudahnya yang demikian itu. h. Do’a Qunut setelah membaca do’a I’tidal untuk Shalat Shubuh. Inilah bacaannya: اَللَّـهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَىعَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَيَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَىآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. Artinya: Hai Tuhanku berikan aku Hidayat didalam bilangan kaum yang Engkau berikan Hidayat Dan beri Afiat padaku didalam bilangan kaum yang Engkau berikan Afiat padanya. Dan peliharakan aku didalam bilangan kaum yang Engkau peliharakan mereka itu Dan beri Barokah bagiku didalam bilangan barang yang Engkau beri padaku. Dan selamatkan aku daripada kejahatan yang engkau taqdirkan. Dan bahwasanya Engkau jua yang menghukumkan dan tidak dihukumkan atas Engkau. Dan bahwasanya tiada menjadi hina oleh orang yang Engkau peliharakan. Dan tiada menjadi mulya oleh orang yang Engkau seterukan dia. Telah Amat Kebesaran Engkau hai Tuhan kami dan Amat Ketingian Engkau maka bagi Engkau segala puji atas barang yang Engkau hukumkan. Aku mohon ampunan dan aku bertobat pada Engkau Dan berikan shalawat atas Nabi Muhammad yang ummi dan atas keluarganya dan sahabatnya dan berikanlah salam. i. Sujud yang pertama setelah I’tidal. Inilah bacaannya: اَللهُ اَكْبَرُ. سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ (3×) Artinya: Allah Maha Besar. Mahasuci Tuhanku yang Maha Tinggi. j. Duduk Antara dua Sujud setelah sujud pertama. Inilah bacaannya: اَللهُ اَكْبَرُ. رَبِّ اغْفِرْ لِيْ، وَارْحَمْنِىْ، وَاجْبُرْ نِىْ، وَارْ فَعْنِىْ، وَ ارْزُ قْنِىْ، وَاهْدِ نِىْ، وَعَا فِنِىْ، وَاعْفُا عَنِّى. Artinya: Allah Maha Besar. Hai Tuhanku ampuni bagiku, dan berikanlah Rahmat bagiku, dan sempurnakan kekuranganku, dan tinggikanlah derajatku, dan berikanlah rizki padaku, dan beri hidayat kepadaku, dan afiatkan aku, dan maafkanlah aku. k. Sujud yang kedua setelah duduk antara dua sujud. Inilah bacaannya: اَللهُ اَكْبَرُ. سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ (3×) Artinya: Allah Maha Besar Mahasuci Tuhanku yang Maha Tinggi. l. Di akhir Shalat maka duduk Tahiyyat. Inilah bacaannya: اَللهُ اَكْبَرُ. اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَـاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَـاتُ ِللهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. اَلسَّلاَمُ عَلَيِنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً ارَّسُوْلُ اللهِ. اَللَّـهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وُذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ. وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وُذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ. فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّـهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمِ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَ الْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَمِنَ الْمَغْرَمِ وَالْمَأْثَمِ. اَللَّـهُمَّ اغْفِرْلِيْ مَا قَدَّمْتُ، وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ، وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَ أَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ.(2×) Artinya: Allah Maha Besar. Segala kehormatan, segala keberkahan, segala Shalat, dan segala kesempurnaan hanya bagi Allah Ta’ala. Sejahtera atas engkau hai Nabi Muhammad, dan Rahmat Allah dan segala berkahnya. Sejahtera atas kami dan atas hamba Allah yang saleh-saleh. Aku ketahui dengan ikrar bahwa tiada Tuhan yang wajib disembah hanya Allah. Aku ketahui dengan ikrar bahwa Nabi Muhammad utusan Allah. Hai Tuhanku berikan Rahmat atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Hamba Engkau dan utusan Engkau Nabi yang ummi dan atas keluarga Sayyidina Muhammad dan atas sekalian istrinya dan keluarganya sebagaimana telah Engkau berikan shalawat atas Nabi Ibrahim dan atas keluarga Nabi Ibrahim. Dan berikanlah barokah atas Sayyidina Muhammad. Hamba Engkau dan utusan Engkau Nabi yang ummi, dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Dan atas sekalian istrinya dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau berikan barokah atas Nabi Ibrahim dan atas keluarga Nabi Ibrahim. Di dalam sekalian bahwasanya Engkau jua Yang Terpuji lagi Yang Amat Mulya. Hai Tuhanku bahwasanya aku berlindung dengan Engkau daripada siksa api neraka, Dan daripada siksa kubur, dan daripada fitnah dimasa hidup maupun setelah mati. Dan daripada kejahatan fitnah si mata buta sebelah yaitu dajjal. Dan daripada perutangan dan perbuatan dosa. Hai Tuhanku ampuni bagiku daripada segala dosa yang terdahulu, dan yang akan datang, dan yang aku sembunyikan, dan yang aku nampakkan, dan yang aku terlampaukan Dan yang Engkau terlebih mengetahui daripadaku, dan Engkaulah mendahulukan, dan Engkau yang mengakhirkan. Tiada Tuhan yang disembah hanya Engkau adanya. Sejahtera atas kamu dan Rahmat Allah (2X)
IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM Bag 2 Pasal Ke sembilan Rukun Air Wudhu Perihal rukun air wudhu yaitu 6 (enam) perkara: 1. Niat didalam hati diwaktu membasuh muka, seperti “aku mengambil fardhu air wudhu” atau “aku mengangkat hadash yang kecil”. 2. Membasuh muka. 3. Membasuh kedua tangan sampai sikunya. 4. Menyapu (kulit) kepala dengan air sekalipun sedikit. 5. Membasuh kedua kaki hingga mata kakinya. 6. Tertib, yaitu beraturan membasuh anggota yang tersebut satu persatunya. Adapun sunnah dalam berwudhu diawali dengan membaca بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ , bersugi (bersikat gigi), kumur-kumur, memasukkan air ke hidung, dan sunnah membasuh maupun menyapu semua anggota wudhu dengan basuhan atau sapuan sebanyak tiga kali, mendahulukan yang kanan atas yang kiri, serta menghadap kiblat. Dan sunnah menyapu semua (kulit) kepala seluruhnya dengan air. Sunnah pula membaca do’a berikut ini jika selesai daripada mengambil air wudhu sambil menengadahkan muka ke atas serta mengangkat kedua tangannya, inilah do’a-nya: أَشْهَدُ أَنْ لآَ إِلَـهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَلَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَ وَبِحَمْدِكَ، اَشْهَدُاَنْ لآَ إِلَـهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ. Artinya: Aku ketahui dengan ikrar bahwasanya tiada Tuhan yang disembah hanya Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku ketahui dengan ikrar bahwasanya Nabi Muhammad hamba Allah dan Utusan-Nya. Wahai Tuhanku jadikanlah aku daripada orang yang bertaubat dan jadikanlah aku daripada orang yang bersuci, Mahasuci Engkau wahai Tuhanku dan segala Puji bagi Engkau, aku ketahui dengan ikrar bahwasanya tiada Tuhan yang disembah dengan sebenar-benarnya hanya Engkau, aku mohon ampun kepada Engkau dan aku bertobat kepada Engkau. Pasal Ke sepuluh Mandi Hadash Jika mendapat hadash besar daripada jima’ (berhubungan suami istri) atau keluar mani, atau selesai daripada haid (mens) atau nifash (wanita sehabis melahirkan), maka diwajibkan mandi atas sekalian badan dengan dua rukun, yaitu: 1. Niat didalam hati diwaktu permulaan mandi, seumpama berkata dalam hatinya “aku mengangkat hadash besar daripada sekalian badan” atau “aku niat mandi fardhu”. 2. Membasuh sekalian badan. Adapun sunnah dalam mandi bermula daripada itu mendahulukan membasuh najis yang dibadan dan membasuh segala kotoran yang dibadan. Sunnah membaca بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ di permulaan mandi dan mendahulukan mengambil air wudhu, menghadap kiblat, membasuh badan sebanyak tiga kali, serta membaca do’a setelah selesai daripada mandi yaitu do’a seperti selesai mengambil air wudhu yang tersebut di atas. Pasal Ke sebelas Syarat Air Wudhu & Mandi Hadash Syarat Air Wudhu dan Syarat Mandi Hadash yaitu 8 perkara, yaitu: 1. Beragama Islam 2. Tamyiz, yakni sudah bisa olehnya membedakan mana barang yang suci daripada barang yang keji (najis) dan bisa melakukan makan dan minum sendiri. 3. Suci daripada haid dan nifash. 4. Bahwa tiada ada yang mencegah air kepada anggota seumpama lilin atau getah atau sisik ikan (atau tato, cat dsb). 5. Mengetahui akan segala Fardhu-nya. 6. Jangan meng-I’tiqad-kan (berkeyakinan) bahwa sesuatu daripada segala fardhu-nya itu adalah sunnah. 7. Dengan menggunakan air yang suci dan menyucikan. 8. Jangan ada didalam anggota badannya barang yang merubahkan air (baik merubah rupa, warna, rasa, maupun bau) Adapun jikalau orang yang mengambil air wudhu itu memiliki hadash daim yakni senantiasa keluar air kencing atau darah (pada kemaluan depan maupun belakang), maka ditambah syaratnya yaitu (mengambil air wudhunya) sudah masuk waktu dan segera (melakukan shalatnya). Pasal Ke duabelas Yang Membatalkan Air Wudhu Yang membatalkan air wudhu 4 perkara, yaitu: 1. Mengeluarkan najis atau angin atau lainnya daripada qubul atau duburnya (kemaluan depan atau belakang). 2. Bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan tiada ada dinding (lapisan penghalang) diantara keduanya dan keduanya itu berseru atas digembirahi (dewasa). 3. Bersentuhan akan kemaluan qubul atau dubur dengan telapak tangan. 4. Hilang akalnya karena gila atau ayan atau karena tidur, melainkan tidur yang tetap (dalam posisi) duduk bersila. Pasal Ke tigabelas Hukum bagi orang yang Tidak Berwudhu Apabila batal air wudhunya maka haram hukumnya melakukan shalat, dan haram melakukan tawaf di Ka’bah, dan haram hukumnya memegang Al-Qur’an atau mengangkatnya, melainkan kanak-kanak yang hendak melakukan pengajian. Pasal Ke empatbelas Hukum bagi orang yang Hadash Besar Apabila mendapat hadash besar daripada jima’ (berhubungan seks) atau keluar air mani, maka haram hukumnya yang tersebut itu (pada pasal 13) dan ditambah lagi haram hukumnya membaca Al-Qur’an dengan qasad tilawah (niat membaca) dan haram duduk di Masjid. Adapun bagi perempuan yang mendapatkan haid atau nifash maka haram hukumnya atas sekalian yang tersebut itu (pasal 13 dan pasal 14) dan ditambah lagi haram hukumnya berjalan di dalam Masjid, dan haram atasnya berpuasa, dan haram melakukan jima’ atau bergurau yakni bercanda (bercumbu) antara pusar sampai lututnya, dan haram hukumnya atas seorang suami menjatuhkan thalaq (perceraian) diwaktu istrinya itu sedang haid, melainkan jika atas permintaan istrinya diwaktu itu. Pasal Ke limabelas Perihal Tayammum Tayammum (bersuci dengan debu) yaitu jikalau ketiadaannya air atau mendapatkan penyakit yang menjadikan darurat (membahayakan) kalau terkena air, maka wajib tayammum sebagai pengganti daripada mengambil air wudhu, atau daripada mandi wajib (hadash besar) atau mandi sunnah. Adapun syaratnya tayammum adalah: 1. Wajib menggunakan tanah debu yang suci. 2. Sesudah (melakukan) istinja’ (bersuci). 3. Suci daripada najis. 4. Sudah masuk waktu shalat. 5. Sekali tayammum hanya diperbolehkan untuk satu shalat fardhu saja adapun shalat sunnah boleh berkali-kali. Rukun tayammum adalah sebagai berikut: 1. Memindahkan tanah debu itu ke muka sekali saja, dan kedua tangannya sekali. 2. Berniat “sahjaku mengharuskan bershalat fardhu dengan ini tayammum” maka adalah niat ini wajib berbarengan pada meletakkan kedua telapak tangannya di atas debu itu dan jangan lenyap niat ini hingga menyapu muka dengan debu itu. 3. Menyapu muka sekali. 4. Menyapu kedua tangan hingga sikunya sekali pula. Tidak sunnah dua tiga kali. 5. Tertib, yaitu antara menyapu muka dan menyapu kedua tangannya. Adapun sunnahnya membaca بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ di permulaan tayammum dan jika telah selesai maka sunnah membaca do’a seperti sesudahnya mengambil air wudhu. Sedangkan yang membatalkan tayammum yaitu seperti tiap-tiap yang membatalkan air wudhu. Pasal Ke enambelas Barang-barang yang Najis Perihal barang-barang yang najis adalah: 1. Anjing dan babi. 2. Arak (minuman keras) dan tiap-tiap minuman yang memabukkan. 3. Air kencing manusia atau binatang. 4. Kotoran manusia atau kotoran binatang. 5. Darah. 6. Nanah. 7. Madzi (cairan yang keluar sebelum keluar air mani) dan wadhi (cairan yang keluar bila seseorang yang bekerja keras) 8. Bangkai segala binatang kecuali bangkai ikan dan balang kayu. 9. Segala anggota tubuh binatang yang hidup jika berpisah daripada binatangnya maka hukumnya itu seperti bangkai, kecuali bulu binatang yang halal dimakan dagingnya. Pasal Ke tujuhbelas Membasuhkan Barang yang terkena Najis Membasuh barang yang terkena najis yang mughalladhah (najis besar) yaitu anjing dan babi, maka wajib di sertu yaitu membasuhkannya tujuh kali, dan yang sekalinya itu dengan campuran tanah atau lumpur yang suci, sesudah hilang akan rasa, bau dan rupanya. Adapun najis yang lain maka jika najis ‘ayniyah, yaitu najis yang ada rupanya atau rasanya atau baunya, maka wajib dibasuh hingga hilang ketiga-tiganya itu. Adapun jikalau najis hukmiyah, yaitu bekas terkena najis akan tetapi tidak ada rupanya atau rasanya atau baunya, maka memadai membasuhnya dengan menyiram air padanya sekali saja, yaitu jika rata terkena air berjalan pada tempat-tempat yang terkena najis itu. Pasal Ke delapanbelas Perihal Haid dan Nifash Bermula sekurang-kurangnya waktu haid (mens) sehari semalam, dan ghalibnya (umumnya) enam atau tujuh hari, dan sebanyak-banyaknya lima belas hari, inilah yang dihinggakan (batas) hari banyaknya (bilamana lebih dari 15 hari adalah darah dari suatu penyakit). Sedangkan sekurang-kurangnya suci antara dua haid yaitu lima belas hari, dan tidak dihinggakan (batas) hari banyaknya. Sekurang-kurangnya nifash itu sekali mengeluarkan darah sehabis melahirkan, dan ghalibnya (umumnya) empat puluh hari, dan sebanyak-banyaknya enampuluh hari. Akan tetapi apabila dapat suci (bersih darah) daripada haidh, sekalipun belum cukup hari sebagaimana biasanya, atau dapat suci (bersih darah) daripada nifash sekalipun belum empatpuluh hari, maka wajib atas keduanya itu mandi hadash, kemudian melakukan shalat jika masih ada waktu shalat. Dan apabila waktu itu tiada boleh (tidak cukup waktu) buat mandi hadash beserta shalat, maka diwajibkan qadha’ shalatnya itu sekalipun di akhir waktu sekedar takbiratul ihram lamanya. Dan apabila mendapat suci itu (bersih darah) di akhir waktu ashar, maka wajib mengqadha’ Ashar dan Zhuhur. Demikian pula jika mendapat suci (bersih darah) di waktu Isya’ maka wajib mengqadha’ Isya dan Maghrib. Akan tetapi jika mendapat suci (bersih darah) diluar akhir waktu shalat itu (misalnya diakhir waktu zhuhur atau maghrib), maka diwajibkan mengqadha’ shalat di waktu itu saja. Adapun perempuan yang kedatangan haid atau nifash sesudah masuknya waktu shalat fardhu sekedar cukup waktunya untuk melakukan shalat, padahal ia belum melakukan shalat, maka diwajibkan atasnya mengqadha’ shalat tersebut setelah suci nanti.
IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM Karya: Al Habib Usman bin Abdullah Pasal Ke satu Kewajiban Menuntut Ilmu Wajib atas tiap-tiap mukallaf yakni aqil baligh, bahwa ia menuntut ilmu segala pekerjaan agama yang wajib atasnya. Demikian pula wajib atas seorang bapak atau suami bahwa ia mengajarkan yang demikian itu akan anak-anaknya atau istrinya. Adapun jikalau keduanya itu tidak dapat mengajarkan mereka itu, maka wajib menyerahkan kepada seorang pengajar. Jika yang belajar itu perempuan maka yang mengajarkannyapun perempuan, melainkan jikalau tiada didapat guru perempuan, maka boleh guru laki-laki akan tetapi syaratnya aman daripada fitnah, lagi wajib pakai dinding antaranya. Pasal Ke dua Arti Balligh Artinya Balligh yaitu cukup umurnya 15 tahun qamariah (hijriah), yakni hitungan bulan-bulan Islam, sama saja anak laki-laki ataupun perempuan. Demikian pula jika keduanya itu mendapat mimpi jima’ hingga mengeluarkan air mani sejak berumur sembilan tahun atau lebih. Demikian pula anak perempuan jika mendapatkan haid (mens) sejak berumur sembilan tahun atau lebih. Pasal Ke tiga Nikmat Islam & Iman Bahwa Nikmat Tuhan yang paling besar kepada hamba-Nya yaitu Nikmat Islam dan Nikmat Iman, karena amalan-amalan keduanya itu menjadikan manusia masuk syurga dan selamat dari siksa api neraka. Pasal Ke empat Rukun Iman Artinya Iman yaitu percaya pada 6 (enam) rukun, yaitu: 1. Percaya adanya Allah Ta’ala dengan segala I’tiqad (keyakinan) yang wajib bagi-Nya, dan yang mustahil, dan yang harus, sebagaimana telah dinyatakan sekaliannya itu didalam Kitab Sifat Duapuluh. 2. Percaya kepada sekalian Malaikat-malaikat-Nya. 3. Percaya kepada sekalian Kitab-kitab-Nya. 4. Percaya kepada sekalian Rasul-rasul-Nya. 5. Percaya kepada Hari Qiyamat. 6. Percaya kepada takdir Allah Ta’ala atas tiap-tiap sesuatu kejadian. Sebagaimana telah tersebut satu persatunya itu di dalam Kitab Sifat Duapuluh. Pasal Ke lima Rukun Islam Artinya Islam yaitu menerima dan menjunjung (menjalankan) akan segala perintah Allah Ta’ala dengan mengamalkan segala rukun-rukunnya. Rukun Islam 5 (lima) perkara, yaitu: 1. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, dengan mengerti arti keduanya seperti yang telah tersebut didalam Kitab Sifat Duapuluh. 2. Mendirikan Shalat lima waktu. 3. Memberi Zakat jika ada hartanya yang diwajibkan zakat atasnya. 4. Puasa pada bulan Ramadhan. 5. Pergi Haji jika mampu pergi padanya. Pasal Ke enam Air Suci Menyucikan Artinya Air yang suci menyucikan yaitu air yang belum pernah terkena najis dan yang belum Musta’mal (dipakai untuk berwudhu). Jikalau air itu sedikit yaitu kurang dari 2 (dua) kullah, maka jika hendak bersuci daripadanya maka jangan dikobok (dicelup) dalam menyuci atau mengambil air wudhu atau mandi, melainkan dengan gayung. Sebab jika dikobok (dicelup) dengan barang yang ada najisnya kedalam air itu niscaya air itu menjadi najis sekalipun tidak berubah rupanya atau rasanya atau baunya. Adapun jika dimasukkan tangan didalam air itu oleh yang mengambil wudhu, sesungguhnya membasuh mukanya dengan tidak niat membasuh tangannya diluar tempat air itu, niscaya jadilah air itu Musta’mal. Adapun jikalau air yang banyak, yaitu sekedar banyaknya tigaratus lima kati atau yang disebut dua qullah (dalam ukuran liter +/- 216 liter atau perbandingan panjang x lebar x tingginya =60 Cm x 60 Cm x 60 Cm), maka tidak menjadi suatu apa-apa jika dikobok didalamnya, melainkan jika berubah air itu dengan najis maka jadilah air itu najis. Adapun apabila hilang berubahnya itu maka jadilah air itu suci kembali. Pasal Ke tujuh Istinja’ dengan Air Syarat Istinja’ (bersuci) dengan air ialah menghilangkan bau, rupa dan rasa dengan air yang suci mensucikan, demikian pula syarat membasuh tiap-tiap najis yang pertengahan (najis mutawassithah). Pasal Ke delapan Istinja’ dengan Batu Syarat Istinja’ (bersuci) dengan batu atau seumpamanya seperti kayu, atau kain atau kertas (tissu), maka syaratnya adalah Thahir dan kasat lagi bukan muhtaram yakni bukan barang yang diharamkan pada Syara’ dan syaratnya juga jangan yang sudah kering najisnya, dan wajib dengan 3 (tiga) kali sapunya. Adapun afdhalnya adalah istinja’ itu lebih dahulu dengan seumpama batu kemudian dibasuh dengan air. Sunnat dibaca do’a berikut ini apabila hendak masuk ke WC, sebelum masuk WC dibaca do’a: بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ. Artinya: Dengan Nama Allah wahai Tuhanku, bahwa aku berlindung dengan Engkau daripada penggoda segala syaitan laki-laki dan segala syaitan perempuan. Dan sunnah pula dibaca apabila keluar dari WC dengan mendahulukan kaki kanan, adapun ketika masuk maka mendahulukan kaki kiri. Inilah do’a yang dibaca sesudah keluar dari WC: غُفْرَا نَكَ الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِ أَذْهَبَ عَنِّىاْلاَذَى وَعَافَانِىْ. Artinya: Hamba harap ampunan Engkau, segala Puji bagi Allah Tuhan yang melakukan daripadaku segala penyakit dan ‘afiatkan daku. Kemudian sunnah dibaca do’a berikut ini jika selesai daripada istinja’ diluar WC, inilah do’a-nya: اَللَّهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِى مِنَ النِّفَاقِ وَحَصِّنْ فَرْجِى مِنَ الْفَوَاحِشِ. Artinya: Wahai Tuhanku, sucikan hatiku daripada munafiq dan peliharakanlah kemaluanku daripada perbuatan yang keji-keji. Bersambung
INILAH PENGUAT SEMANGAT IBADAH - Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda: “Didatangkan orang yang paling nikmat hidupnya di dunia dari kalangan penghuni neraka pada hari kiamat, kemudian dia dicelupkan ke dalam neraka sekali celupan. Kemudian dia ditanya: ‘Wahai anak Adam, apakah kamu pernah melihat kebaikan? Apakah pernah terlintas pada dirimu kenikmatan?’ Maka dia menjawab: ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabbku.’ Didatangkan pula orang yang paling susah hidupnya di dunia namun dia dari kalangan penghuni surga, kemudian dicelupkan ke dalam surga sekali celupan. Kemudian dia ditanya: ‘Wahai anak Adam, apakah kamu pernah melihat kesusahan? Apakah pernah terlintas pada dirimu kesempitan hidup?’ Maka dia menjawab: ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabbku. Tidak pernah terlintas padaku kesempitan dan aku tidak pernah melihat kesusahan’.” (HR. Muslim) Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala akan menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai di tenggorokan.” (HR. At-Tirmidzi) (Kitab At-Tadzkirah, hal. 10) Barangsiapa banyak mengingat mati maka dia akan dimuliakan dengan tiga perkara: segera bertaubat, hatinya qana’ah terhadap dunia, dan semangat beribadah. Sedangkan barangsiapa yang melupakan mati, dia akan dibalas dengan tiga perkara: menunda-nunda taubat, hatinya tidak qana’ah terhadap dunia, dan malas beribadah. Maka ingat-ingatlah kematian, sakaratul maut, dan susah serta sakitnya, wahai orang yang tertipu dengan dunia!”
PERBEDAAN ILMU HIKMAH DAN TASAWUF ILMU HIKMAH adalah sebuah ilmu kebatinan dengan metode zikir dan doa, adakalanya juga dengan mantra berbahasa Arab atau campuran tetapi tidak bertentangan dengan akidah dan syari’at Islam, ditujukan untuk urusan duniawi seperti kekebalan, pangkat, karir, perjodohan, pengasihan dan lain-lain ILMU TASAWUF adalah bersungguh-sungguh dalam ber buat baik dan meninggalkan sifat-sifat tercela. serta tekun beribadah, berhubungan langsung dengan ALLAH, menjauhi diri dari kemewahan dan hiasan duniawi, Zuhud (tidak suka) pada kelezatan, harta dan pangkat yang diburu banyak orang, dan menyendiri dari makhluk di dalam kholwat untuk beribadah kepada Allah SWT. TATA CARA MENGUASAI ILMU HIKMAH : Dengan puasa, zikir/wirid, amalan, doa, membaca ayat-ayat Qur’an, dengan mantra, sya’ir-syair yang dibuat oleh para ulama ahli hikmah dan lain-lain TATA CARA MENGUASAI ILMU TASAWUF : Wajib mengamalkan seluruh ajaran Islam, Maka tidak berguna ilmu tasawuf tanpa ilmu fiqih, karena kita tidak bisa mengetahui hukum ALLAH yang zhahir kecuali dengan ilmu fiqih. Dan tidak ada fiqih kecuali dengan tasawuf, karena tidak ada amal dengan kebenaran yang terarah kecuali dengan tasawuf. Dan juga tidak ada tasawuf dan fiqih kecuali dengan Iman, karena tidaklah sah salah satu dari keduanya (fiqih dan tasawuf) tanpa iman. Maka wajiblah mengumpulkan ketiganya (tauhid, fiqih, tasawuf). Imam Malik berkata : Barangsiapa bertasawwuf tapi tidak berfiqih maka dia telah kafir zindiq (pura-pura beriman), dan barangsiapa yang berfiqih tapi tidak bertasawuf maka dia telah (berdosa) dan barangsiapa yang mengumpulkan keduanya (fiqh dan tasawwuf) maka dia telah benar. Jadi Tasawwuf itu harus sempurna Iman (akidah), Islam (syari’ah) dan Ihsan (Hakikat). Atau Syari’ah, Thoriqoh dan Hakikah. Maka Syari’ah adalah menyembah ALLAH, Thoriqoh adalah menuju ALLAH, dan Hakikah adalah menyaksikan ALLAH. Atau Syari’ah itu untuk memperbaiki lahiriah, Thoriqoh untuk memperbaiki bathiniah (hati), dan Hakikah untuk memperbaiki Sir (Rahasia diri). TUJUAN ILMU HIKMAH adalah masalah keduniawian seperti kekebalan, kesaktian, pengasihan, jodoh, ramalan, pengobatan, rejeki dan lain-lain. Sedangkan TUJUAN ILMU TASAWWUF adalah Ma’rifatullah (mengenal ALLAH secara benar dan lebih jelas). KEKUATAN dan KEMULIAAN Kekuatan ilmu hikmah adalah kekuatan Hissiah (panca indera/lahiriah) seperti berjalan di atas air, terbang di udara, melipat bumi, mendatangkan air bah, mendatangkan makanan, tampaknya kegaiban dan lain-lain. Sedangkan kekuatan ahli tasawwuf adalah Ma’nawiyyah, yaitu istiqo mahnya seorang hamba kepada Tuhannya dalam lahir dan bathin. Terbuka hijab dari hatinya sehingga mengenal jelas Tuhannya. melatih menguasai dirinya dan menentang hawa nafsunya, kuat keyakinannya dan tenang bersama ALLAH. Imam Ibnu ‘A-tho-illah berkata : Terkadang ALLAH memberikan keramat kepada orang yang tidak sempurna isqomahnya, seperti tukang sihir dan dukun. Dan terkadang karomah tampak di tangan para pendeta, Dan ini bukanlah karomah tapi Istidroj ( tipuan ). Imam Abu Yazid Al Bustomi berkata : “Jika kamu melihat seseorang yang diberikan karomah (keramat) sehingga dia dapat terbang di udara, maka janganlah kamu tertipu dengannya sehingga kamu melihat bagaimana kamu menda patkan dia melaksanakan perintah dan menjauhi larangan, serta menjaga batasan-batasan syari’at” (Lihat kitab Risalah Qusyayriyyah halaman 14 atau buku 40 Masalah Agama III halaman 38).