Rabu, 19 Desember 2012

IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM Karya: Al Habib Usman bin Abdullah Pasal Ke satu Kewajiban Menuntut Ilmu Wajib atas tiap-tiap mukallaf yakni aqil baligh, bahwa ia menuntut ilmu segala pekerjaan agama yang wajib atasnya. Demikian pula wajib atas seorang bapak atau suami bahwa ia mengajarkan yang demikian itu akan anak-anaknya atau istrinya. Adapun jikalau keduanya itu tidak dapat mengajarkan mereka itu, maka wajib menyerahkan kepada seorang pengajar. Jika yang belajar itu perempuan maka yang mengajarkannyapun perempuan, melainkan jikalau tiada didapat guru perempuan, maka boleh guru laki-laki akan tetapi syaratnya aman daripada fitnah, lagi wajib pakai dinding antaranya. Pasal Ke dua Arti Balligh Artinya Balligh yaitu cukup umurnya 15 tahun qamariah (hijriah), yakni hitungan bulan-bulan Islam, sama saja anak laki-laki ataupun perempuan. Demikian pula jika keduanya itu mendapat mimpi jima’ hingga mengeluarkan air mani sejak berumur sembilan tahun atau lebih. Demikian pula anak perempuan jika mendapatkan haid (mens) sejak berumur sembilan tahun atau lebih. Pasal Ke tiga Nikmat Islam & Iman Bahwa Nikmat Tuhan yang paling besar kepada hamba-Nya yaitu Nikmat Islam dan Nikmat Iman, karena amalan-amalan keduanya itu menjadikan manusia masuk syurga dan selamat dari siksa api neraka. Pasal Ke empat Rukun Iman Artinya Iman yaitu percaya pada 6 (enam) rukun, yaitu: 1. Percaya adanya Allah Ta’ala dengan segala I’tiqad (keyakinan) yang wajib bagi-Nya, dan yang mustahil, dan yang harus, sebagaimana telah dinyatakan sekaliannya itu didalam Kitab Sifat Duapuluh. 2. Percaya kepada sekalian Malaikat-malaikat-Nya. 3. Percaya kepada sekalian Kitab-kitab-Nya. 4. Percaya kepada sekalian Rasul-rasul-Nya. 5. Percaya kepada Hari Qiyamat. 6. Percaya kepada takdir Allah Ta’ala atas tiap-tiap sesuatu kejadian. Sebagaimana telah tersebut satu persatunya itu di dalam Kitab Sifat Duapuluh. Pasal Ke lima Rukun Islam Artinya Islam yaitu menerima dan menjunjung (menjalankan) akan segala perintah Allah Ta’ala dengan mengamalkan segala rukun-rukunnya. Rukun Islam 5 (lima) perkara, yaitu: 1. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, dengan mengerti arti keduanya seperti yang telah tersebut didalam Kitab Sifat Duapuluh. 2. Mendirikan Shalat lima waktu. 3. Memberi Zakat jika ada hartanya yang diwajibkan zakat atasnya. 4. Puasa pada bulan Ramadhan. 5. Pergi Haji jika mampu pergi padanya. Pasal Ke enam Air Suci Menyucikan Artinya Air yang suci menyucikan yaitu air yang belum pernah terkena najis dan yang belum Musta’mal (dipakai untuk berwudhu). Jikalau air itu sedikit yaitu kurang dari 2 (dua) kullah, maka jika hendak bersuci daripadanya maka jangan dikobok (dicelup) dalam menyuci atau mengambil air wudhu atau mandi, melainkan dengan gayung. Sebab jika dikobok (dicelup) dengan barang yang ada najisnya kedalam air itu niscaya air itu menjadi najis sekalipun tidak berubah rupanya atau rasanya atau baunya. Adapun jika dimasukkan tangan didalam air itu oleh yang mengambil wudhu, sesungguhnya membasuh mukanya dengan tidak niat membasuh tangannya diluar tempat air itu, niscaya jadilah air itu Musta’mal. Adapun jikalau air yang banyak, yaitu sekedar banyaknya tigaratus lima kati atau yang disebut dua qullah (dalam ukuran liter +/- 216 liter atau perbandingan panjang x lebar x tingginya =60 Cm x 60 Cm x 60 Cm), maka tidak menjadi suatu apa-apa jika dikobok didalamnya, melainkan jika berubah air itu dengan najis maka jadilah air itu najis. Adapun apabila hilang berubahnya itu maka jadilah air itu suci kembali. Pasal Ke tujuh Istinja’ dengan Air Syarat Istinja’ (bersuci) dengan air ialah menghilangkan bau, rupa dan rasa dengan air yang suci mensucikan, demikian pula syarat membasuh tiap-tiap najis yang pertengahan (najis mutawassithah). Pasal Ke delapan Istinja’ dengan Batu Syarat Istinja’ (bersuci) dengan batu atau seumpamanya seperti kayu, atau kain atau kertas (tissu), maka syaratnya adalah Thahir dan kasat lagi bukan muhtaram yakni bukan barang yang diharamkan pada Syara’ dan syaratnya juga jangan yang sudah kering najisnya, dan wajib dengan 3 (tiga) kali sapunya. Adapun afdhalnya adalah istinja’ itu lebih dahulu dengan seumpama batu kemudian dibasuh dengan air. Sunnat dibaca do’a berikut ini apabila hendak masuk ke WC, sebelum masuk WC dibaca do’a: بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ. Artinya: Dengan Nama Allah wahai Tuhanku, bahwa aku berlindung dengan Engkau daripada penggoda segala syaitan laki-laki dan segala syaitan perempuan. Dan sunnah pula dibaca apabila keluar dari WC dengan mendahulukan kaki kanan, adapun ketika masuk maka mendahulukan kaki kiri. Inilah do’a yang dibaca sesudah keluar dari WC: غُفْرَا نَكَ الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِ أَذْهَبَ عَنِّىاْلاَذَى وَعَافَانِىْ. Artinya: Hamba harap ampunan Engkau, segala Puji bagi Allah Tuhan yang melakukan daripadaku segala penyakit dan ‘afiatkan daku. Kemudian sunnah dibaca do’a berikut ini jika selesai daripada istinja’ diluar WC, inilah do’a-nya: اَللَّهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِى مِنَ النِّفَاقِ وَحَصِّنْ فَرْجِى مِنَ الْفَوَاحِشِ. Artinya: Wahai Tuhanku, sucikan hatiku daripada munafiq dan peliharakanlah kemaluanku daripada perbuatan yang keji-keji. Bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar