Rabu, 19 Desember 2012

IRSYADUL ANAM FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM Bag 4 Pasal Ke duapuluhlima Zikir-zikir setelah Shalat 2. Setengah daripada zikir dan do’a yang dibaca setelah habis Shalat lima waktu adalah: a. (3×) اَسْتَغْفِرُ اللهَ Artinya: Aku mohon ampunan daripada Allah. b. Kemudian dilanjutkan dengan: اَللَّـهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ. فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِا لسَّلاَمِ، وَأَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ دَارَالسَّلاَمِ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَا ذَالْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ. اَللَّـهُمَّ لاَ مَا نِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ رَادَّ لِمَا قَضَيْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ. سُبْحَانَ اللهِ. (33×) اَلْحَمْدُ ِللهِ. (33×) اَللهُ اَكْبَرُ. (33×) Artinya: Hai tuhanku Engkau bernama As-Salaam, dan daripada Engkau jua Salaam, dan pada Engkau kembalinya Salaam. Maka hormatkanlah kami wahai Tuhan kami dengan Salaam, dan masukkanlah kami kedalam surga darus salaam. Telah Amat Kebesaran Engkau Ya Tuhan kami, dan Amat Ketinggian Engkau Ya Tuhan yang mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan. Ya Tuhanku tidak ada yang menambah bagi barang yang Engkau berikan, dan tidak ada yang memberi bagi barang yang engkau tambahkan, dan tidak ada yang dapat menolak bagi barang yang Engkau hukumkan. Dan tidak dapat memberi manfaat akan orang yang mempunyai harta daripada siksa Engkau oleh hartanya. Maha Suci Allah. (33X) Segala Puji Allah. (33X) Allah yang Maha Besar. (33X) c. Dan ditambah lagi khusus sehabis Shalat Shubuh dan Shalat Maghrib, sebelumnya yang demikian itu (sehabis Istighfar) dan sebelum menggeser atau merubah posisi duduk iftirash, maka dibaca sebagai berikut: لاَ إِلَـهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيْتُ، وَهُوَ اَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. (10×) اَللَّـهُمَّ أَجِرْنَا مِنَ النّاَرِ (7×) Artinya: Tiada Tuhan yang disembah dengan sebenar-benarnya hanya Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Dan bagi-Nya Kerajaan, dan bagi-Nya segala Puji, dan adalah Tuhan yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Ia-lah atas tiap-tiap sesuatu itu Maha Kuasa. (10 X) Ya Tuhanku Jauhkan aku daripada siksa api neraka.(7 X) d. Kemudian setelah itu membaca: اَللَّـهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ. Dan seterusnya …… e. Kemudian membaca do’a di bawah ini, diawali dengan membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wasallam dan diakhiri atau ditutup juga dengan Shalawat. Inilah do’anya: اَللَّـهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ. اَللَّـهُمَّ اجْعَلْ خَيْرَ عُمُرِ أَخِرَهُ، وَ خَيْرَ عَمَلِيْ خَوَاتِيْمَهُ، وَاجْعَلْ خَيْرَ أَيَّامِيْ يَوْمَ الْقَائِكَ. اَللَّـهُمَّ إِنِّى أَسْأَ لُكَ الْجَنَّةَ، وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ، وَعَمَلٍ، وَنِيَّةٍ، وَاعْتِقَادِ. وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ النَّارِ، وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ، وَعَمَلٍ، وَنِيَّةٍ، وَاعْتِقَادِ. اَللَّـهُمَّ إِنِّى أَسْأَ لُكَ الْعَفْوَ وَالْعَا فِيَةَ، فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَ اْلآ خِرَةِ. Artinya: Ya Allah Tuhanku, tolongkan aku atas mengucap Zikir pada Engkau, dan atas memberi Syukur pada Engkau, dan membaguskan ibadah pada Engkau Ya Allah Tuhanku, jadikanlah yang terlebih kebajikan umurku diakhirnya, dan jadikanlah terlebih kebajikan segala amalku dipenghabisannya, dan jadikanlah yang terlebih kebajikan segala hari-hariku, yaitu hari yang aku bertemu pada Engkau. Ya Allah Tuhanku, bahwasanya aku mohon pada Engkau Syurga, dan segala amal yang mendekatkan aku padanya dari perkataanku, perbuatanku, niatku dan keyakinanku. Dan aku berlindung dengan Engkau daripada api neraka, dan daripada segala amal yang mendekatkan padanya dari perkataanku, perbuatanku, niatku dan keyakinanku. Ya Allah Tuhanku, bahwasanya aku mohon pada Engkau ma’af dan affiat di dalam perkara Agama, dan di dalam hal dunia dan akhirat. Amiiin. Pasal Ke duapuluhenam Sunnah-sunnah Ab’ad Sunnah-sunnah Ab’ad ialah sunnah-sunnah di dalam Shalat, yang apabila tidak dikerjakan salah satunya disebabkan oleh karena lupa atau tertinggal, maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Sunnah Ab’ad ada 7 perkara, manakala tiada dapat dikerjakan salah-satu daripadanya maka sunnah sujud sahwi, yaitu: 1. Tidak membaca Tasyahud Awwal 2. Tidak Duduk dalam membaca Tasyahud Awwal 3. Tidak membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam di Tasyahud Awwal 4. Tidak Membaca Shalawat atas Keluarga Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam di Tasyahud Akhir 5. Tidak membaca do’a qunut pada Shalat Shubuh 6. Tidak membaca Shalawat dan Taslim atas Nabi dan atas keluarganya dan sahabatnya di dalam do’a qunut. 7. Tidak berdiri pada saat membaca do’a qunut. Pasal Ke duapuluhtujuh Pekerjaan yang Makruh di dalam Shalat Perihal pekerjaan yang makruh (dibenci Allah) di dalam shalat yaitu: 1. Menengok ke atas atau ke kanan atau kiri. 2. Menyimpulkan rambut atau kain atau baju dengan tiada hajat (maksud/sebab) 3. Bershalat dengan menahan hadast (menahan buang air kecil/besar atau angin) 4. Berdiri dengan sebelah kaki atau memajukan salah satu kakinya dengan tiada uzur (sebab) 5. Bersender pada sesuatu barang yang sekiranya dilakukannya niscaya jatuh olehnya. 6. Bertolak pinggang. 7. Jahir di dalam Shalat Sir (bersuara keras pada shalat Zuhur dan Ashar) dan Sir ditempat yang jahir (bersuara pelan di Shalat Shubuh, Maghrib dan Isya’). 8. Membarengkan gerakan Imam di dalam ruku’, sujud atau lainnya. Pasal Ke duapuluhdelapan Yang Membatalkan Shalat Perihal yang membatalkan shalat, yaitu: 1. Kedatangan hadast kecil atau besar. 2. Kedatangan najis yang tiada dimaaf, melainkan jika najis yang kering dan segera dijatuhkan dengan tiada memegang atau memikulnya dan tiada ada bekas-bekasnya ditempat kenanya itu 3. Terbuka aurat jika tidak segera ditutup. 4. Dengan sengaja menyebut dua huruf sekalipun tidak ada artinya atau satu huruf yang ada memiliki arti. 5. Sengaja makan atau minum sekalipun sedikit atau banyak, sekalipun karena lupa. 6. Bergerak tiga kali berturut-turut sekalipun karena lupa. 7. Menambah satu rukun fi’li dengan sengaja. 8. Mendahulukan gerakan Imam dengan dua rukun fi’li atau ketinggalan daripadanya dengan dua rukun fi’li dengan tiada uzur (sebab). 9. Niat di dalam hati untuk membatalkan shalat atau menggantungkan niat itu dengan sesuatu barang (keadaan) atau pergi datang fikiran untuk membatalkannya itu. Pasal Ke duapuluhsembilan Sunnah Sujud Sahwi Sunnah melakukan sujud sahwi dua kali sujud, disebabkan karena 3 perkara, yaitu: 1. Meninggal sunnah ab’ad, misalnya: a. Meninggalkan Tasyahud Awwal b. Meninggalkan Shalawat di Tasyahud Awwal c. Meninggalkan Shalawat atas keluarga Nabi di Tasyahud akhir. d. Tidak membaca do’a qunut diwaktu shalat shubuh. e. Tidak membaca shalawat atau taslim atas Nabi, keluarga atau sahabatnya di dalam do’a qunut. 2. Mengerjakan yang membatalkan shalat. Jika dikerjakannya itu dengan lupa maka tidak batal tetapi sunnah sujud sahwi, misalnya: a. makan sedikit karena lupa b. berkata-kata sedikit karena lupa c. menambah satu rukun fi’li karena lupa. 3. Mengerjakan rukun fi’li dengan syak (ragu-ragu) apakah lebih atau tidak, misalnya: a. Syak (ragu-ragu) apakah sudah sujud dua kali atau baru sekali, maka wajib sujud sekali lagi dan sunnah sujud sahwi. b. Syak (ragu-ragu) apakah sudah empat raka’at atau baru tiga raka’at, maka wajib satu raka’at lagi dan sunnah sujud sahwi. Adapun jatuhnya (dapat dilakukan) sujud sahwi itu bagi Munfarid (shalat sendiri) atau bagi Imam, dan niatnya (di dalam hati untuk melakukan sujud sahwi) wajib atas keduanya dengan tiada berlafaz (tidak diucapkan), jika berlafaz maka menjadi batallah shalatnya itu. Adapun ma’mum maka wajib atasnya mengikuti imamnya jika imamnya melakukan sujud sahwi. Pasal Ke tigapuluh Sunnah Sujud Tilawah Sunnah melakukan Sujud Tilawah sekali sujud, yaitu bagi orang yang membaca suatu ayat atau orang yang mendengarkan suatu ayat yang ada perintah untuk melakukan sujud. Maka ayat yang memerintahkan sujud di dalam Al-Qur’an itu ada 14 (empat belas) ayat. Jika yang membaca atau mendengar ayat itu berada di luar shalat, maka syarat melakukan Sujud Tilawah adalah sama seperti syarat-syarat shalat, yaitu: 1. Suci daripada hadast kecil dan besar. 2. Suci daripada najis. 3. Menghadap Qiblat. 4. Menutup aurat. Adapun rukun Sujud Tilawah 4 perkara, yaitu: 1. Niat di dalam hati: “Sahjaku Sujud Tilawah karena Allah Ta’ala”, berbarengan dengan Takbiratul Ihram. 2. Takbiratul Ihram (اَللهُ اَكْبَرُ). 3. Sekali Sujud dengan Thuma’ninah (diam anggota badan sekedar سُبْحَانَ اللهِ). 4. Mengucapkan Salam seperti shalat, tetapi tidak dengan tasyahhud. Jika yang membaca atau mendengar ayat itu berada di dalam shalat, maka sunnah bagi munfarid (shalat sendiri) atau bagi imam melakukan Sujud Tilawah. Adapun niat sujud tilawah di dalam shalat maka ada khilaf (perselisihan pendapat) diantara ulama-ulama, ada yang mengatakan wajib niat ada yang mengatakan sunnah niatnya, tetapi kedua-duanya mu’tamad (memiliki kekuatan). Sedangkan bagi ma’mum maka wajib atasnya mengikuti imamnya bilamana imam melakukan sujud tilawah Pasal ke Tigapuluhsatu Shalat-shalat Sunnah Shalat-shalat Sunnah, yaitu: 1. Sunnah yang Mu’akkad (yang dianjurkan), jumlahnya ada 10 (sepuluh) raka’at, yaitu: a. Dua raka’at sebelum (qabliyah) shalat Shubuh. b. Dua raka’at sebelum (qabliyah) shalat Zhuhur atau Jum’at c. Dua raka’at setelah (ba’diyah) shalat Zhuhur atau Jum’at. d. Dua raka’at setelah (ba’diyah) shalat Maghrib. e. Dua raka’at setelah (ba’diyah) shalat Isya’. 2. Sunnah yang bukan Mu’akkad (bukan yang dianjurkan), jumlahnya ada 12 (duabelas) raka’at, yaitu: a. Dua raka’at ditambahkan sebelum shalat Zhuhur atau Jum’at. b. Dua raka’at ditambahkan setelah shalat Zhuhur atau Jum’at. c. Empat raka’at sebelum shalat Ashar. d. Dua raka’at sebelum shalat Maghrib. e. Dua raka’at sebelum shalat Isya’. 3. Sunnah shalat Witir, sekurang-kurangnya satu raka’at, pertengahannya tiga raka’at dan sebanyak-banyaknya sebelas raka’at. Adapun waktunya adalah dari sehabis shalat Isya’ hingga Fajar. 4. Sunnah shalat Dhuha’, sekurang-kurangnya dua raka’at dan sebanyak-banyaknya delapan raka’at. Waktunya adalah dari terbitnya Matahari sekedar sependirian hingga masuknya waktu shalat Zhuhur. 5. Sunnah shalat Wudhu’ (sunnatul wudhu’), yaitu dua raka’at sesudahnya mengambil Air Wudhu. 6. Sunnah Shalat Tahyatul Masjid (menghormati masjid), yaitu dua raka’at jika memasuki masjid. 7. Sunnah shalat Taraweh, yaitu dua puluh raka’at dan tiap-tiap dua raka’at daripadanya dengan tasyahhud dan salam. TANBIH: Bermula orang yang mempunyai Qadha’ Shalat fardhu (meninggalkan shalat wajib) maka jika dengan uzur (sebab) yaitu karena lupa atau ketiduran, atau karena dipaksa, maka wajib atasnya Shalat Qadha’ kapan saja waktunya tetapi sunnahnya adalah dengan segera membayar qadha’nya itu, dan sunnah mendahulukannya atas shalat-shalat sunnah. Adapun jikalau orang yang mempunyai Qadha’nya itu dari tinggal shalat tidak dengan uzur (sengaja tidak shalat) maka wajib atasnya segera membayar qadha’ itu dan tidak harus shalat sunnah, hingga selesai daripada membayar qadha’nya itu. Pasal ke Tigapuluh dua Dosa Meninggalkan Shalat Dosanya orang yang meninggalkan shalat adalah terlalu amat besar dan siksanya terlalu amat keras. Maka telah diriwayatkan oleh setengah daripada ulama bahwa ada seorang perempuan yang suka meninggalkan shalat, kemudian dia mati. Sewaktu diturunkannya mayat itu kedalam kubur oleh saudara laki-lakinya, maka terjatuhlah ke dalam lobang kubur sebuah kantong konjen yang berisi uang milik saudaranya itu. Maka setelah ditutup lobang kuburnya itu, saudaranya itu ingat bahwa kantong konjen berisi uangnya itu terjatuh ke dalam lobang kubur. Kemudian baliklah saudaranya itu yang bermaksud hendak menggali kuburan itu untuk mengeluarkan kantong konjennya itu sebab ada uangnya. Sewaktu ia mulai menggali kuburan itu maka keluarlah api daripada kuburan itu, dan ia tidak dapat tahan atas panasnya. Lalu ia kembalikan tanah kuburan itu, dan ia menangis berjalan pulang, kemudian menanyakan kepada ibunya, “betapakan dosa saudaraku semasa hidupnya?” dan diceritakannyalah kepada ibunya itu mengenai kejadian di atas kuburan saudaranya itu. Maka ibunyapun sangat amat menangis sedih hatinya mendengan cerita tentang kuburan anak perempuannya itu, maka berkatalah ibunya “tiada dosa yang diperbuat oleh saudara perempuanmu melainkan terkadang ia suka meninggalkan shalat lima waktu dengan tiada uzur (tak ada sebab)”. Pasal ke Tigapuluh tiga Kewajiban Orangtua terhadap Anaknya Wajib hukumnya atas orangtua Ayah maupun Ibu untuk memerintahkan anak-anaknya mengerjakan shalat semenjak anaknya berumur 7 (tujuh) tahun. Dan jika sampai umur anaknya 10 (sepuluh) tahun belum juga mau melakukan shalat, maka wajib atas Ayah dan Ibu memerintahkannya dengan ancaman suatu pukulan yang pantas dan tidak membuatnya terlalu kesakitan. Pasal Ke tigapuluh empat Hadist Nabi SAW tentang Shalat Bersabda Rasullullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam: مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ. Artinya: Siapa orang yang meninggalkan Shalat dengan sengaja maka telah Kafirlah ia. Maka berdasarkan atas ini hadist, dimaknakan oleh Imam Hanbali Radhiyallahu ‘an, dengan zahirnya (kelihatannya), yakni tiap-tiap orang yang meninggalkan shalat dengan tiada uzur (sebab) maka kafirlah ia. Sedangkan yang dimaknakan oleh Imam Syafi’I Radhiyallahu ‘an, yaitu jikalau orang yang meninggalkan shalat dengan tidak meng-I’tiqadkan (tidak berkeyakinan) bahwa shalat itu wajib baginya, maka kafirlah ia. Adapun jika ia meninggalkan shalat dikarenakan oleh sebab malas saja padahal ia ber-I’tiqad (berkeyakinan) bahwa shalat itu walau bagaimanapun wajib bagi dirinya, maka tidak menjadi kafir, tetapi dosanya amatlah besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar